Lombok Timur – Untuk memastikan kualitas, reputasi, dan pemanfaatan Indikasi Geografis Kopi Arabika Sembalun tetap terjaga sesuai dokumen deskripsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Sembalun pada Sabtu (23/05) hingga Minggu (24/05).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum NTB dalam memastikan produk unggulan daerah yang telah memperoleh perlindungan Indikasi Geografis dapat dikelola secara berkelanjutan, memberikan nilai tambah bagi petani, serta mendukung pengembangan ekonomi dan pariwisata di kawasan Sembalun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi kepada para pelaku dan pengelola Indikasi Geografis Kopi Arabika Sembalun yang telah konsisten menjaga kualitas dan reputasi produk. Ia juga mengimbau agar pengembangan Kopi Arabika Sembalun dilakukan secara natural dan berkelanjutan, dengan tetap memperkuat sistem serta kualitas yang telah terbentuk sebelum melakukan pengembangan yang lebih luas.
“Penguatan kualitas dan sistem pengelolaan menjadi hal penting agar Kopi Arabika Sembalun tetap memiliki reputasi yang baik sebagai produk Indikasi Geografis. Pengembangannya harus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh petani, pelaku usaha, dan masyarakat Sembalun,” ujar Milawati.
Pemilik Bale Coffee Sembalun, Hery, menyampaikan bahwa keberadaan Indikasi Geografis memberikan dampak positif terhadap pola pikir konsumen. Melalui edukasi yang dilakukan oleh coffee shop yang dikelola MPIG, masyarakat dan konsumen kini semakin memprioritaskan Kopi Arabika Sembalun karena adanya jaminan kualitas dan reputasi produk. Menurutnya, kondisi tersebut juga memberikan keyakinan bagi petani untuk mengembangkan lahan kopi secara lebih serius. Bahkan, sebagian petani mulai mengalihkan lahan pertanian sayur menjadi kebun Kopi Arabika Sembalun karena dinilai memiliki prospek yang lebih jelas dan berkelanjutan.
Saat ini, MPIG Kopi Arabika Sembalun terus berfokus menjaga soliditas kelompok serta mendorong penambahan anggota baru. Dari sisi kualitas, standar Kopi Arabika Sembalun telah berada di atas standar kopi pada umumnya, mulai dari proses sizing hingga cupping. Selain itu, Kopi Arabika Sembalun juga telah tergabung dalam asosiasi pasar nasional sehingga pemasaran tidak lagi menjadi kendala yang signifikan.
Dalam pengembangan usaha, MPIG masih mengedepankan penguatan reputasi dan pengenalan Kopi Arabika Sembalun secara luas dibandingkan keuntungan ekonomi semata. MPIG juga tengah menyusun proposal untuk memperoleh dukungan edukasi dan pelatihan terkait proses pengolahan kopi yang baik dan benar, termasuk mendorong sertifikasi bagi anggota yang memiliki kemampuan sebagai prosesor kopi.
Konsep penjualan Kopi Arabika Sembalun dilakukan secara objektif dengan mengutamakan kualitas rasa yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pengujian cita rasa, MPIG berkoordinasi dengan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka) sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikat uji cita rasa kopi.
Selain itu, MPIG juga menjelaskan bahwa metode pengolahan kopi yang diakui dalam dokumen deskripsi Indikasi Geografis meliputi natural, fully wash, honey, dan semi wash. Adapun proses eksperimental seperti wine, infus, dan anaerob tetap dijelaskan kepada konsumen sebagai proses di luar ketentuan Indikasi Geografis, meskipun menggunakan bahan baku Kopi Arabika Sembalun yang termasuk dalam cakupan Indikasi Geografis.
Dalam sesi diskusi, Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB juga menanyakan pola pengelolaan permintaan pasar serta penggunaan logo Indikasi Geografis. MPIG menyampaikan bahwa permintaan pasar saat ini masih dikelola secara person to person dan hingga saat ini tidak ditemukan penggunaan logo Indikasi Geografis oleh pihak di luar anggota MPIG Kopi Arabika Sembalun.
Pengawasan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke kebun kopi, tempat pembibitan, dan green house penjemuran kopi. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat secara langsung proses budidaya, pengolahan, serta penerapan standar kualitas oleh anggota MPIG Kopi Arabika Sembalun dalam menjaga mutu dan karakteristik produk Indikasi Geografis.
Ke depan, Kanwil Kemenkum NTB melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan Indikasi Geografis Kopi Arabika Sembalun agar tetap sesuai dengan dokumen deskripsi. Sementara itu, MPIG bersama para pelaku usaha akan terus meningkatkan edukasi kepada konsumen mengenai kualitas dan karakteristik Kopi Arabika Sembalun sebagai produk Indikasi Geografis. (red)