PRAYA—Kelebihan bayar pada proyek pembangunan Sentra IKM Olahan Pangan di Pancor Dao, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lombok Tengah (Loteng) tahun anggaran 2023 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Terdapat kelebihan bayar hingga Rp 142 juta.

Kelebihan bayar pada proyek dari hasil temuan pemeriksaan BPK tersebut saat ini masih dalam tahap penyelesaian pembayaran. Prosesnya masih dalam pengembalian keuangan dari pihak rekanan pihak ketiga.

Itu artinya, kelebihan bayar atas temuan tersebut saat ini belum tuntas dikembalikan. “Sudah dibayar setengahnya. Untuk sisanya akan diselsaikan awal Juli,” terang Sekretaris Dinas Perindag Loteng, Roro Sri Mulyaningsih melalui pesan WA pada Radar Mandalika, Rabu (12/6).

Adanya kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK ini harus dikembalikan rekanan atau pihak ketiga selama 60 hari kerja. Batas waktu untuk pengembalian hingga akhir Juli mendatang. “Jatuh tempo 30 Juli,” ujar Nungsih.

Ia optimis, apa yang menjadi temuan BPK tersebut segera tuntas sebelum jatuh tempo. Dimana, antara Pemda dengan rekanan sudah ada komitmen agar penyelesaian kelebihan bayar bisa selesai.

“Insyaallah sudah ada perjanjian dan jaminannya,” ungkap Ningsih yang pernah menjabat Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindag Loteng ini.

Seperti dikethaui,  gedung Sentra IKM Olahan Pangan ini telah diresmikan pada Jumat (3/5) lalu. Dimana, pembangunannya menyedot anggaran hingga Rp 8,6 miliar.(zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 223

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *