IST/RADAR MANDALIKA DIPERSOALKAN: Warga dan Satgas penyelesaian sengketa lahan saat turun ke lahan di dalam Sirkuit Mandalika, 2021 lalu.

PRAYA – VP Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan mengarahkan warga yang masih mengklaim lahan di dalam Sirkuit Mandalika untuk melayangkan gugatan ke pengadilan. Statement ini muncul buntut dari aksi pemagaran lahan dilakukan oleh pihak yang mengklaim lahan, Migrase alias Amaq Labak.

 

Menurut Yudhistira Setiawan dalam rilis resminya, kepemilikan lahan KEK Mandalika oleh ITDC merupakan penyertaan dari negara yang telah diverifikasi secara bertahap oleh Kementrian atau Lembaga yang berwenang dan telah berstatus clear and clean.

 

“Jika masyarakat merasa belum dibayar atau mengklaim lahan di KEK Mandalika, dipersilakan untuk menyampaikan bukti-bukti yang relevan dalam gugatan ke pengadilan,” tegasnya, kemarin.

 

Disampaikannya, permasalahan klaim yang saat ini sering terjadi adalah sebagian besar klaim dari warga berdasarkan dokumen sporadik yang diterbitkan oleh kepala desa setempat pada kurun waktu setelah tahun 2012.

“Artinya, Sporadik tersebut terbit setelah sertifikat HPL atas nama BTDC/ITDC diterbitkan,” katanya.

 

Sementara, sisi lain ITDC memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat tanah atau HPL atas nama ITDC yang secara sah diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga pertanahan yang berwenang serta telah ada bukti peralihan haknya.

“Kami tegaskan bahwa kami hanya akan menerima klaim apabila klaim tersebut telah divalidasi oleh BPN setempat dan disertai alas hak kepemilikan atas tanah sesuai ketentuan agraria yang berlaku,” tegasnya lagi.

 

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan agraria, dokumen sporadik bukan merupakan dokumen alas hak atas tanah, namun hanya bukti penguasaan fisik. Kemudian, menurut BPN, Sporadik yang terbit diatas HPL dinyatakan tidak berlaku.

“Mengenai APHAT, ITDC sama sekali tidak berkeberatan apabila data APHAT dibuka, namun hal tersebut dilakukan dalam proses pembuktian di persidangan. Atas dasar hal tersebut, ITDC selalu menyarankan agar apabila ada warga yang merasa memiliki bukti-bukti yang kuat dalam hal pemilikan lahan untuk menggugat ITDC di pengadilan,” jelasnya.

 

Yudhistira Setiawan mengatakan, adapun langkah dilakukan pihak ITDC apabila ada klaim masuk, pihaknya akan membuat laporan kejadian. Termasuk membuat forum klarifikasi klaim dan melakukan identifikasi klaim.

Sementara, mediasi (menjelaskan alas hak masing-masing pihak) dengan mengundang BPN, Camat, Polsek, Kades, Kadus sebagai narasumber. Untuk itu, pihaknya pastikan seluruh proses ini berjalan dengan terbuka dan adil bagi semua pihak.

 

“Kami meminta semua pihak dapat melihat permasalahan ini dengan lebih jernih dan mengikuti aturan ketentuan hukum yang berlaku serta  tidak membuat pernyataan yang insinuatif, yang membentuk opini publik bahwa seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ITDC,” pungkasnya.

 

 

Terpisah, Direktur Utama LBH MADANI- Jakarta, Setia Dharma menanggapi statement disampaikan VP Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan. Setia Dharma menyebutkan pernyataan pihak PT. ITDC di media itu menyesatkan.

Dijelaskannya, pernyataan pada paragraph pertama dinyatakan ‘Kepemilikan lahan KEK Mandalika oleh ITDC merupakan penyertaan dari negara yang telah diverifikasi secara bertahap oleh Kementrian/Lembaga yang berwenang dan telah berstatus clear and clean. Oleh karena itu, jika masyarakat merasa belum dibayar atau mengklaim lahan di KEK Mandalika, dipersilakan untuk menyampaikan bukti-bukti yang relevan dalam gugatan ke pengadilan’.

“Penyataan ini menurut kami menyesatkan dan ambigu, apa yang telah diverifikasi secara bertahap oleh Kementerian/Lembaga yang berwenang? Harus diperjelas yang telah diverifikasi secara bertahap apakah SK-SK mengenai penyertaan modal atau bukti pembayaran dan pembebasan tanah masyarakat? dan siapa kementerian/lembaga yang dimaksud?” katanya tegas.

 

Dikatakan Setia, statement pertama ini bersusun dan tidak relevan dari awal kalimat sampai akhir, jika maksud statemen tersebut adalah masalah penyertaan negara dan surat-surat keputusan mengenai penyertaan modal dalam PT. PPI (Persero), serta telah diverifikasi secara bertahap mengenai SK-SK dimaksud, maka artinya pernyataan tersebut bukan soal verifikasi terhadap pembayaran dan pembebasan tanah masyarakat.

“Bagaimana bisa pernyataan tersebut diakhir dengan kalimat, ‘Oleh karena itu, jika masyarakat merasa belum dibayar atau mengklaim lahan di KEK Mandalika dipersilakan untuk menyampaikan bukti-bukti yang relevan dalam gugatan ke pengadilan’. Pertanyaannya adalah apakah PT.PPI (Persero)/ITDC memiliki bukti yang relevan bahwa tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari penyertaan adalah tanah yang sudah dibayar dari masyarakat?” tanya baliknya.

 

Sementara, paraghraph pertama ini juga mengandung makna, bahwa ITDC mendorong masyarakat pemilik lahan untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Ini merupakan dorongan dengan motif yang tidak jelas dan patut untuk diduga mengandung maksud yang tidak jujur, karena siapapun mengetahui bahwa KEK Mandalika dengan atribut khusus berupa sirkuit bertaraf Internasional telah menggaungkan pembangunan prioritas Nasional dengan mendorong percepatan.

“Perlu diketahui bahwa ‘karakteristik utama’ dari pembangunan dengan percepatan adalah penyelesaian permasalahan tanah dengan mediasi dan advokasi-advokasi non litigasi, artinya penyelesaian dilakukan diluar peradilan. Mendorong diajukannya gugatan ke Pengadilan justru kontaproduktif dengan target dan tujuan pengembangan KEK Mandalika karena proses peradilan artinya tanah-tanah akan ada dalam status sengketa, siapa investor yang akan mengambil resiko membangun di atas tanah sengketa dan tentu saja masyarakat pemilik lahan akan mempertahan status quo pada lahan yang mereka kuasai/kebuni,” katanya.

 

 

Setia Dharma juga mempertanyakan apakah ITDC memiliki kepercayaan diri yang tinggi bahwa mereka dapat menekan masyararakat dengan mengkriminalisasi atau menekan masyarakat menggunakan tangan aparatur penegak hukum?

“Semoga hukum di Bumi Gora ini tidak bisa diatur sekehendak PT. ITDC seperti itu,” harapnya.

 

Selanjutnya, dalam statemen Yudhistira Setiawan menyatakan permasalahan klaim yang saat ini sering terjadi adalah sebagian besar klaim dari warga berdasarkan dokumen sporadik yang diterbitkan oleh kepala desa setempat pada kurun waktu setelah tahun 2012. Artinya, Sporadik tersebut terbit setelah sertifikat HPL atas nama BTDC/ITDC diterbitkan.

“Pernyataan asal-asalan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ini sepatutnya membuat malu pemangku kepentingan di PT. ITDC, karena dokumen masyarakat jauh di bawah 2012,” katanya lagi.

Dalam persoalan ini, pihaknya meminta ITDC membuka data dan dokumen yang masyarakat berikan pada mereka baik secara langsung maupun melalui tangan SATGAS percepatan penyelesaian permasalahan tanah di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika agar dalam penyampaikan statemen pihak ITDC dapat menyampikan statemen yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika seperti ini gaya komunikasi ITDC ini benar-benar lucu,” sebutnya.(red)

 

 

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 449

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *