MATARAM – Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim mengatakan meski dominan fraksi menolak interplasi dilanjutkan, namun hal itu bukan ending. Voting masih menjadi ospi terakhir setelah berlangsungnya pandangan umum pengusul yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Berdasarkan paripurna pandangan umum fraksi – fraksi DPRD NTB yang berlangsung Rabu (23/04). Dari delapan fraksi yang ada. Lima fraksi yang menolak itu ialah PKS, PPP, Gerindra, ABNR (Amanat Bintang Nurani Rakyat) dan PKB. Dua Fraksi yang menerima ialah PPR (Persatuan Perjuangan Restorasi) dan Demokrat. Adapun Golkar abstain, tidak menolak, tidak juga menerima.

“Kan masih ada pandangan umum pengusul,” kata Hamdan di Mataram, Rabu (23/04)

Terkait dengan sikap Fraksi Golkar, Hamdan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian publik.

“Soal kami abstain, biarkan publik yang menilai,” katanya.

Diketahui, Hamdan salah satu politisi yang cukup keras mengusulkan interplasi dana DAK Pemprov NTB sebesar Rp 1,032 Triliun. Suara lantang Hamdan soal interplasi merupakan kegelisahan personalnya. Dalam pandangan pribadinya, Hamdan melihat carut marutnya pengelolaan dana DAK di sejumlah OPD lingkup Pemprov NTB.

“Jika pun akan mentok apa-apa ini, saya pribadi akan tetap suarakan soal DAK itu,” tegasnya.

Berdasarkan data pandangan umum Fraksi Golkar yang didapatkan koran ini. Fraksi Partai Golkar sangat menghormati, memaklumi dan menghargai pengajuan Hak Interpelasi yang diajukan oleh Pengusul, Anggota DPRD Provinsi NTB.

Untuk itu, dalam menyikapi terhadap Hak Interpelasi yang diajukan anggota, Fraksi Partai Golkar berpendapat beberapa hal penting lainnya yang harus menjadi perhatian, masukan, saran, pendapat dan permohonan penjelasan dalam Pengajuan Hak Interpelasi. Pertama Fraksi Partai Golkar sangat menghargai langkah-langkah kritis, kreatif dan inovatif yang dilakukan oleh teman-teman Pengusul Anggota DPRD Provinsi NTB. Sesuai dengan Undang-undang (UU) MD3 di dalam Pasal 79 ayat (1), Hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara..

Dalam pelaksanaan fungsinya, DPR/DPRD memiliki tiga hak istimewa yang diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, 3 Hak Istimewa DPR yaitu Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat

Berikutnya Fraksi Partai Golkar secara organisasi tidak mendukung dan juga tidak menolak dilakukannya Hak Interpelasi kepada Kepala Daerah, akan tetapi Fraksi Partai Golkar sangat menghormati dan mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan oleh Pengusul, Hak Interpelasi Anggota DPRD Provinsi NTB sebagai bagian dari tugas dan fungsi pengawasan sebagai anggota DPRD Provinsi NTB.

Terkait Materi Interpelasi yang memuat tentang proses perolehan pagu dari Pemerintah Pusat, Penetapan Lokasi, Penetapan Jenis Kegiatan, Proses Penetapan Mitra Pelaksana Kegiatan, hingga penjelasan mengenai Data By Name By Address Lokasi Kegiatan dan masing-masing pelaksananya serta hal- hal lain yang dianggap perlu untuk mendapatkan kejelasan. Secara kelembagaan DPRD Provinsi NTB dapat memanggil OPD terkait untuk memberikan penjelasan, memberikan data-data terkait dengan proses pelaksanaan dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus Tahun 2024. Bila ditemukan kejanggalan DPRD Provinsi NTB dapat memberikan Rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan Pemeriksaan.

Fraksi Partai Golkar mendorong untuk dilakukan monitoring dan menjadi evaluasi atas pengelolaan DAK di Lingkup Pemerintah Provinsi NTB, sehingga menjadi bahan perbaikan kedepan, sehingga tidak akan muncul kembali persoalan – persoalan yang sama. Serta sebagai bentuk Mitigasi atas berbagai persoalan – persoalan yang berpotensi timbul dalam pengelolaan DAK di tahun berikutnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 159

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *