KLU–Inovasi dalam rangka Layanan Adminduk untuk penyandang disabilitas, ODGJ dan lansia (APDOL) kian digencarkan.
Warga kelompok Lanjut Usia (Lansia) disambangi jajaran Dinas Dukcapil untuk perekaman e-KTP yang berlokasi di Dusun Lengkukun, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Rabu (28/5)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data turun ke desa tersebut untuk merekam e-KTP bagi masyarakat Lansia yang belum memiliki E-KTP.
“Target kami semua warga yang memenuhi syarat usia memiliki e-KTP sehingga begitu ada laporan ada warga berkebutuhan khusus belum memiliki e-KTP maka kami turun untuk melakukan perekaman,” ungkap Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dukcapil Lombok Utara Arif Aryadi, S.IP, kemarin.
Upaya ini sejatinya bagian dari inovasi APDOL (Adminduk untuk penyandang disabilitas, ODGJ dan lansia), yang bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak bisa datang ke pusat layanan karena kondisi fisik atau mental yang tidak memungkinkan mereka harus datang ke kantor.
Dimana Inovasi ini telah didukung oleh pemerintah daerah melalui terbitnya Perbup Nomor 48 Tahun 2022 tentang Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dari data Dukcapil, jumlah warga berkebutuhan khusus yang sudah terlayani program APDOL, jemput bola perekaman e-KTP yakni kelompok Disabilitas sebanyak 23 orang, Lansia sebanyak 62 orang dan ODGJ sebanyak 21 orang, sehingga total dari tahun 2022 hingga saat ini sebanyak 106 orang.
Arif menerangkan bahwa data penyandang disabilitas, lansia maupun ODGJ telah ada di Dukcapil berdasarkan data yang dilaporkan Desa dan Kecamatan. Namun untuk memastikan agar tidak ada data yang tertinggal atau tidak dilaporkan maka pihaknya juga meminta kepada masyarakat turut berpartisipasi menyampaikan data laporan bagi yang belum perekaman sehingga pihaknya siap untuk turun menjemput bola guna merekam langsung ke rumah.
Pencatatan data Adminduk menjadi hak dan kewajiban masyarakat, sehingga jika tidak memungkinkan datang ke kantor untuk perekaman maka mereka mendapatkan pelayanan jemput bolah dari petugas Dukcapil Lombok Utara.
“Karena bagi kami setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan layanan administratif terkait identitas mereka,” ungkapnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memastikan bahwa pelayanan yang mereka berikan mencakup semua individu, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Upaya ini bertujuan untuk memastikan hak setiap warga negara guna mendapatkan identitas resmi dan akses ke layanan pemerintah yang diperlukan.(dhe)