KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID DIPERSOALKAN: Massa dari LSM Jaringan Adviokasi Anti Korupsi (JATI) NTB saat hearing di kantor DPMD Loteng, Selasa kemarin.

PRAYA – Belasan massa melakukan aksi protes ke kantor dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Lombok Tengah, Selasa kemarin. Massa datang menuntut keadilan terhadap pengangkatan Kadus Uluan Desa Prabu, Kecamtan Pujut yang dinilai cacat demi hukum. Diduga Kadus Uluan tidak memiliki ijazah, sementara ijazah digunakan jadi syarat ijazah palsu.

Ketua LSM JATI NTB, Sadam Husen menyebutkan jika DPMD tidak tegas. Kasus pelanggaran di depan mata justru dibiarkan begitu saja.
“Pengangkatan kadus yang cacat hukum sangat mencoreng citra pemerintahan secara hukum dan administratif,” katanya di kantor DPMD, Selase kemarin.

Sadam Husen menilai, sistem pemerintahan yang cacat secara hukum kemudian adanya indikasi pemalsuan dokumen negara yakni, surat keterangan hasil ujian nasional juga disorotnya.

Katanya, adapun kebijakan perangkat desa diangkat oleh Kades dan berdomisili di wilayahnya merupakan aturan regulasi yang sudah diatur dan ditetapkan. Namun kenyataan hal tersebut tidak terlepas soal administrasi, dimana sesuai dengan aturan pengangkatan Kadus yakni, minimal pendidikan terakhir SMA.
“SKHU yang dimiliki oknum kadus dilantik ini tidak sah,” sebutnya.

Sadam juga menilai, Kades Prabu tidak tegas terkait pengangkatan perangkat desa. Kemudian jika ini terus dibiarkan maka semua kades di Lombok Tengah tidak akan mentaati aturan, mengingat tidak ada ketegasan selama ini dari DPMD yang merupakan bapaknya desa.

“Harusnya DPMD tegas, bukan hanya melakukan koordinasi saja saat ada pelanggaran hukum, saya katakan DPMD tidak becus dan tidak pernah ada solusi dalam persoalan ini,” tudingnya.

Ditambahkan salah satu pemuda Desa Prabu, Nasrudin mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin membuktikan bahwa kadus baru itu memenuhi administrasi secara utuh dan tidak cacat demi hukum.

“Oknum Kadus yang diangkat ini kan tidak memiliki ijazah dari SD sampai dengan SMA, hanya memiliki hasil ujian Paket B dan tidak ada legalisir,” ungkapnya.

Sementara, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Loteng, Baiq Murniati mengatakan kepada massa bahwa pihaknya akan tetap mengakomodir semua masukan warga, namun yang paling memahami persoalan saat ini yakni pihak kecamatan.

Dia berharap, pihak desa bisa hadir dalam agenda-agenda mediasi selanjutnya mengingat supaya persoalan ini makin terang benderang dan jelas. “Sebelumnya memang sempat di mediasi di kantor desa, kedua kalinya juga sudah namun mengingat metode yang digunakan yakni azas kemanusiaan yang dipergunakan supaya tidak terjadi keributan, ” bebernya.
“Posisi saya hari ini untuk memberikan keputusan terkait hal ini tidak bisa, mengingat ini merupakan kebijakan pimpinan, jadi untuk saat ini tolong bantu kami supaya semua dapat diselesaikan dengan kepala tetap dingin,” sambungnya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 297

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *