IST/RADARMANDALIKA.ID JUMPA PERS: Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah, S.IK dan anggotanya saat memberikan keterangan pers kepada media, Senin kemarin.

MATARAM – Gara-gara HP dicuri oleh ibu kandung, korban inisial, SI (44) Lingkungan Pandan Salas Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram tega melaporkan ibu kandungnya ke polisi.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah, S.IK mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi Rabu 8 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 04.00 Wita di rumah anak kandungnya.

“Dari pengakuan sang ibu AN (64), iya terpaksa mencuri telpon genggam anaknya lantaran kesal karena sang anak tidak pernah memberikan uang,” terang kapolsek, Senin (25/04/2022).

AN setelah mencuri HP itu dia jual dengan harga Rp 1,6 juta dan digunakan untuk membayar utang. Aksi itu dilakukan oleh AN lantaran tidak pernah diberi uang oleh anaknya tersebut ditambah dia mengurus cucunya yang berumur 1,5 tahun.

“Saya mengurus cucu saya, selama ini saya tidak pernah diberikan uang,” cerita pelaku.

Atas perbuatannya kata Kompol Moh. Nasrullah, AN kini terancam Pasal 367 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. “Saat ini keluarga si ibu sedang mengupayakan restoratif justice dan si ibu tidak kami tahan, tapi diwajibkan untuk wajib lapor,” pungkasnya.(rif)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 352

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *