PRAYA – Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara harus ditempel di tempat-tempat umum. Tujuannya, agar pemilih dapat mengetahui perolehan suara setiap calon di wilayah tersebut.

Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia, Lalu Darmawan mengatakan, setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di tiap-tiap kecamatan, penting kemudian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memberikan D hasil semua hasil pemilu baik kepada saksi maupun kepada pemantau pemilu. Kemudian hasil dokumentasi itu dapat berupa foto atau video.

“PPK mengumumkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara secara menyeluruh setelah selesai di lokasi pleno dengan ditempelkan di areal publik yang mudah diakses oleh semua masyarakat terkait hasil itu. Itu ditempel selama 7 hari,” katanya.

Oleh karenanya, penting kiranya semua hasil pemilu itu harus di umumkan/ditempel di Kantor Camat maupun di tempat-tempat publik yang mudah diakses masyarakat.

Darmawan yang pernah menjabat Ketua KPU Loteng ini kembali mengingatkan,  PPK dan KPU supaya membagikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada pengawas maupun saksi. Kemudian, juga ditempel di tempat-tempat umum. Hal ini jelas sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2024.

“Pengalaman saya, hasil ini diperuntukan untuk semua masyarakat, apalagi media. Maka tidak ada celah larangan untuk dipublish oleh media. Itu bukan dokumen sacral. Itu dokumen publik. Kalau tidak diberikan itu melanggar hak publik. Jelas melanggar UU keterbukaan informasi terhadap media. Kalau tidak terbuka maka menjadi rahasia umum itu mengarah pada indikasi permainan. Maka bukan hanya pihak tertentu saja yang bisa mengakses,” jelasnya.

Menurutnya, memang banyak keluhan terhadap penyelenggara pemilu baik ditingkat esa/kelurahan dengan kondisi komisioner KPU kabupaten yang baru, termasuk Komisioner KPU Lombok Tengah. Karenanya, ia berpesan kepada mereka agar tetap tenang dan semangat dalam mengawal kontestasi politik ini.

“Kemarin saja sempat keliru KPU menyampaikan informasi soal prosedur menghitung ulang surat suara. Itu bukan atas perintah Bawaslu. Padahal jelas prosedurnya, berdasarkan PKPU 5 tahun 2024 pasal 16 maka apabila C Plano dan C hasil salinan tidak singkron maka jelas soal prosedur dan mekanisme data yang tidak singkron antara c hasil dan c salinan dapat dilakukan penghitungan ulang (buka kotak surat suara,red),” terangnya.

Darwan menegaskan, hasil pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara harus ditempel dan harus dimuat di laman KPU. Harusnya, kata dia, setelah selesai pleno di tiap kecamatan nantinya hasilnya ditempel. Hal ini juga berlaku sama di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional.

“Saya selaku masyarakat yang mencintai demokrasi di Lombok Tengah dan di Indonesia, ini hanya koridor saling mengingatkan. Ini hak publik se Indonesia. Supaya kita tidak galau, calon tidak galau, masyarakat tidak galau terhadap hasil,” cetusnya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 247

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *