JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA SOSIALISASI : Koordinator Devisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB, Hasan Basri saat membuka Sosialisasi Pengawasan Partispatif dengan Media Massa dan Pengelolaan Humas Kabupaten Kota dihadiri seluruh Bawaslu se NTB berlangsung di Kuta Pujut Lombok Tengah Sabtu, 03/12/22.

 

Sebar Informasi Pengawasan, Humas Diminta Manfaatkan Media Sosial

MATARAM – Sosialisasi Pengawasan Partispatif dengan Media Massa dan Pengelolaan Humas Kabupaten Kota dihadiri seluruh Bawaslu se NTB berlangsung di Kuta Lombok Tengah Sabtu, 03/12/22. Turut hadir Kepala Sekretariat Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani.

Koordinator Devisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB, Hasan Basri menegaskan kehumasan menjadi tulang punggung Bawaslu. Kehumasan merupakan wajah lembaga. Sehingga jika wajah lembaga tidak terlihat maka publik tidak akan percaya.

“Pada kesempatan ini kita ingin menggali bagaimana sebenarnya pola kerja kehumasan yang baik. Kita sudah hadirkan narasumber berkompeten,” ungkap Hasan.

Menurutnya kehumasan tidak hanya soal menulis. Melainkan bagaimana memanfaatkan media sosial sebaik mungkin dalam rangka menyampaikan informasi Bawaslu kepada publik.

Disampaikannya juga hasil survey menunjukkan 64 hingga 74 persen pola prilaku masyrakat Indonesia lebih senang dengan Medsos.

“Saya berharap manfaatkan media sosial. Apa yang kita lakukan bisa dilihat publik.
Pesen-pesan kebaikan tentang Pemilu harus tersampaikan,” tegas mantan Aktivis PMII NTB itu.

Hasan berharap pengelolaan kehumasan di Bawaslu Kabupaten Kota dalam prosea penyampaian informasi selalu memegang empat prinsip penting. Pertama aspek regulasi. Dalam menulis informasi agar tetap memperhatikan aturan berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Di Bawaslu sendiri terdapat Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0083/HM.00/K1/03/2022 tentang pengeloaan Media Sosial dilingkungan Bawaslu.

Kedua prinsip Informatif. Informatif itu kekinian, timing yang pas kemudian edukatif serta advokatif. Terakhir selalu memperhatikan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunities, Threats.

“Catatannya tidak boleh kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan lembaga dalam mengelola informasi lembaga,” pesannya.

Hasan mengingatkan pesan Bawaslu RI bahwa lembaga Bawaslu adalah lembaga publik bukan lembaga komersil.

“Pesan Bawaslu RI, jangan coba coba membeli folowers,” ungkap mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram itu.

Diketahui acara ini dihadiri  Koordinator Devisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Kasubag Pencegahan, Parmas, dan Humas serta staf Humas Bawaslu sepuluh kabupaten kota di NTB. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *