PRAYA – Kabar gembira bagi masyarakat 15 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Lombok Tengah (Loteng).
Masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak suaranya saat pencoblosan hari ini (31/8).
Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Loteng sudah mengeluarkan surat edaran mengenai hal tersebut. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati nomor 140/215/DPMD/2022 tentang pemilih dalam pemungutan suara Pilkades.
Kabid Penataan Desa DPMD Loteng, Sazdi mengatakan, pihaknya sudah membahas persoalan banyaknya warga yang tidak terdaftar namanya dalam DPT dengan DPRD maupun Bupati. Dari pembahasan tersebut, diputuskan untuk mengeluarkan surat edaran kepada semua panitia Pilkades. Dalam surat edaran tersebut memerintahkan semua panitia Pilkades agar mendata dan merekapitulasi masyarakat yang wajib pilih, melaksanakan pleno kembali agar masyarakat tidak terdaftar bisa masuk DPT. Kemudian, bagi masyarakat tidak terdaftar di DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 wita dengan tetap membawa KTP.
“Kami putuskan ini berdasarkan banyak pertimbangan. Salah satunya adalah banyaknya warga yang namanya tidak terdaftar dalam DPT. Persoalan ini tidak hanya terjadi di satu desa melainkan di beberapa desa lainnya,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut dia, tetap berusaha memperjuangkan segala hak-hak masyarakat. Baik dalam demokrasi Pilkades maupun hal-hal lainnya dalam program pembangunan di tengah masyarakat. “Kami dari pemerintah akan selalu hadir untuk memperjuangkan segala hak masyarakat. Terutama pada pelaksanaan Pilkades, ” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMD Loteng, Zaenal Mustakim menyatakan, warga yang tidak terdaftar dalam DPT masih bisa memberikan hak suaranya dalam Pilkades. Dengan catatan, warga tersebut minimal terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Daftar Pemilih Tambahan dan membawa KTP-nya. “Kami sudah sebar aturan mengamanatkan jika ada warga yang tidak masuk ke DPT masih bisa mencoblos dalam Pilkades. Dengan syarat, warga tersebut menunjukkan e-KTP di desa yang melaksanakan Pilkades,” paparnya.
Walaupun bisa menyalurkan hak suaranya dengan membawa e-KTP bagi warga yang tidak terdaftar di DPT, namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya, warga tersebut telah menetap di desa tersebut. (jay)