KLU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Utara memastikan akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12 Tembobor, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Rabu (21/2).

”PSU dilaksanakan Rabu 21 Februari 2024,” kata Komisioner KPU Lombok Utara, Nizamudin.

Ia menerangkan, PSU harus dilakukan mengingat adanya ketidaksengajaan dua warga mencoblos tidak sesuai domisili KTP. Dimana ada dua orang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga melakukan pencoblosan di tempat tinggalnya yang ternyata tidak mengubah secara administrasi kependudukan.

”Tidak ada unsur kesengajaan,” ujarnya.

Ini bisa terjadi karena posisi pencoblos tersebut dua orang tua yang dulunya beralamatkan Gili Indah pindah domisili ke Tembobor. Namun kepindahan ini tidak ada pemindahan secara administrasi kependudukan.

”Petugas saat itu hanya fokus ke orang tua yang sudah lama tinggal di desa setempat, tetapi tidak cermat tentang alamatnya dalam KTP,” jelasnya

Terkait kebutuhan surat suara sudah disampaikan ke KPU Provinsi NTB. Surat suara ini juga khusus yang nantinya ada tulisan PSU.

”Surat suara PSU sudah dialokasikan dengan kami sudah bersurat ke Provinsi dan hari ini sudah datang  ke gudang logistik,” imbuhnya.

Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lombok Utara Dr. Zaki Abdillah menambahkan terhadap pelaksanaan PSU tersebut petugas KPPS tidak menerima honor tambahan, namun hanya diberikan uang operasional makan, pembuatan TPS baru dan sebagainya.

“Jadi honor PSU tidak ada, karena ini kelalaian petugas KPPS juga. Mereka hanya diberikan dana operasional,” tuturnya.

Pihaknya memastikan untuk PSU pemungutan suara ulang ini hanya berada di TPS 12 Tembobor sementara diwilayah lain tidak ada.

Kata Zaki PSU pemungutan suara ulang berlaku terhadap tiga kondisi yakni faktor bencana, saran rekomendasi langsung dari PTPS atas kejadian menyimpang yang ditemukan di TPS sehingga tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara. PSU pemungutan suara ulang juga bisa dilakukan setelah pleno apabila ditemukan terbukti pelanggaran dengan keputusan MK.

“PSU itu ada dua jenis yakni PSU pemungutan suara ulang dan PSU penghitungan suara ulang kalau perhitungan suara ulang itu bisa dilakukan jika pada hasil rekapitulasi ditemukan tidak sesuai dengan salinan C-Hasil,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) Dr.Suliadi mengatakan, proses PSU semua diserahkan kepada KPU. Bawaslu tetap melakukan pengawasan melekat selama proses berlangsung.

”Kami sebatas merekomendasi, tetapi semua proses hingga waktu pelaksanaan tetap pada KPU,” katanya.

“Distribusi surat suara dari gudang logistik ke TPS kita lakukan pengawasan. Dimana PSU ini untuk semua jenis surat suara mulai dari Presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten, dengan jumlah Surat suara 265,” tuturnya.

Dalam proses PSU sendiri jelasnya PTPS akan tetap melakukan pengawasan, pihaknya juga kata Suliadi akan menebalkan pengawasan dengan melibatkan jajaran panwascam dan PKD setempat.

“Kami juga sudah mengimbau untuk kontestan pemilu dapil Tanjung agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang UU, memberikan barang, atau uang kepada masyarakat itu jelas ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.(dhe)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 373

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *