Arif/ radarmandalika.id Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah.


Mataram,- Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Zulkieflimansyah mengakui belum mengirim surat pemutusan kontrak ke PT. Gili Trawangan Indah (GTI). Di akuinya pemerintah daerah belum berani mengambil keputusan lantaran di hadapkan dengan dua pilihan yang di tawarkan oleh Kejati.
Gubernur NTB sebelum sudah meminta kepada sekda untuk menghendel dan memberikan otoritas kepada jaksa untuk mewakili.
“GTI ini sebenarnya saya minta pak sekda handle. Jadi kita sudah memberikan otoritas kepada jaksanya untuk mewakili kita,” ungkap gubernur NTB pada Rabu, (5/5/2021).
Gubernur yang akrap di sapa Bang Zul ini membeberkan bahwa kejaksaan telah memberikan dua opsi yang ingin mempresentasikan. Adapun kedua opsi itu adalah adendum dan pemutusan kontrak. Pemutusan kontrak itu di ambil berdasarkan rekomendasi dari KPK, tim pemerintah daerah dan DPRD NTB.
“waktu itu pak Kajatinya sebenarnya ingin presentasi kemudian waktu itu opsi adendum sama pemutusan, kontrak. Nah, pemutusan kontrak ini berani kita ambil karena pertama ini rekomendasi KPK,” bebernya.
Bang zul mengatakan dalam pertemuan itu, “kita mengatakan kalau disuruh memilih dua opsi ini, maka pemerintah akan memilih opsi pemutusan yang sebenarnya waktu itu pemerintah provinsi NTB tidak ngambil keputusan apa-apa. karena jaksa mengatakan apa yang akan dilakukan oleh Pemda kalau diberikan dua opsi tersebut Gubernur NTB mengatakan akan memutuskan kontrak. Namun pada saat itu juga Pemerintah NTB ingin melihat respon dari PT. GTI.
“kita memutus kontrak waktu itu kita mengatakan kalau Pemda sikapnya seperti ini, tolong kejaksaan melihat respon dan feedback masukan dari GTI-nya gimana. Hal ini di ambil oleh kita karena tidak mau ketika keputusan itu diambil, nanti mereka keberatan masuk pengadilan dan berkepanjangan,” jelas Bang Zul.
Adapun alasan pemda kenapa sampai saat ini pemerintah NTB belum membuat suratnya hanya karena ini melihat respon dari PT. GTI tandaoa ada urudan lagi dengan pengadilan karena masih memiliki hak untuk membawa masalah ini ke PTUN
“Adapaun alsan kenapa surat itu belum dibikin oleh kita semua, karena kita ingin respon dari GTI-nya seperti apa, karena dia masih punya hak. Kalau dia nanti ke PTUN ini itu lama urusannya, kita juga enggak dapat apa-apa,” imbihnya.
pemerintah provinsi NTB sudah menyerahkan masalah ini kepada Kejaksaan Tinggi untuk mengkomunikasikan ini dengan pihak GTI. Terkait apa respon GTI sehingga kalau mereka setuju, ini selesai sudah. Namun kalau tidak disetujui, pemprov NTB masih menayakan apa solusi win-winnya. (rif)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *