MATARAM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah NTB menggelontorkan dana Bantuan Hukum setiap tahun. Angkanya pun terbilang tinggi.

Dana bantuan hukum tersebut ditujukan untuk penyelesaian kasus hukum masyarakat miskin alias mereka tergolong tidak mampu. Dana tersebut dicairkan melalui Organiasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di NTB.

Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Kanwil NTB, Puri Ardiatik Chasanova menjelaskan, saat ini baru ada 18 OBH yang terakreditasi tahun anggaran 2023, pihaknya mendapat anggaran bantuan hukum litigasi sebesar Rp 1.416.000.000 dan bantuan hukum non litigasi sebesar Rp 266.750.000. Kemudian pada addendum triwulan IV tahun 2023, mendapatkan tambahan anggaran bantuan hukum litigasi menjadi Rp 1.656.000.000 dan bantuan hukum non litigasi menjadi Rp 287.490.000.

Realisasi anggaran bantuan hukum berdasarkan Sidbankum dan OM SPAN yakni sebesar Rp 1.935.225.000,00 dengan penyerapan 99,57% dan sisa anggaran Rp 8.265.000,00. 

Puri mengatakan di tahun 2023 jumlah permohonan bantuan hukum litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebanyak 484 dari total 521 permohonan yang masuk. Sedangkan jumlah permohonan bantuan hukum non litigasi yang dilayani sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah 120 dari total 130 permohonan yang masuk.

“Sesuai dengan undang-undang Nomor 16 tahun 2011 memang itu berkaitan dengan bantuan hukum khususnya untuk masyarakat tidak mampu tentunya tidak mampu,” terang Puri di Mataram, kemarin.

Dijelaskannya juga di tahun ini Kanwil Kumham NTB mengalokasikan bantuan hukum litigasi 1.416.000.000
bankum non litigasi 266.750.000.

Dikatakannya penyaluran Bankum tersebut tidak lepas dari aspek pengawasan kinerja OBH. OBH merupakan LBH yang telah mendapatkan akreditasi Kumham NTB. Saat ini tercatat baru 18 OBH yang mendapatkan akreditasi.

“Kita melalukan akreditasi satu kali setiap tiga tahun,” katanya.

Mekanisme penyaluran Dana Bankum tersebut ketika OBH tersebut telah tuntas melakukan pendampingan kasus masyarakat miskin.

“Nanti mereka mengajukan invoice ke kami,” katanya.

Pengawasan Pelaksanaan Bankum sebagai bentuk target kinerja telah dilaksanakan 100% melalui monitoring dan evaluasi terhadap 18 Pemberi Bantuan Hukum dan survei kepada 62 orang penerima bantuan hukum. Total perolehan nilai monitoring dan evaluasi yang diambil dari fitur e-monev Sidbankum adalah 1.597,10 dengan Indeks Kepuasan Layanan Bantuan Hukum melebihi target yakni sebesar 88,72. 

Sejauh ini kendala bankum yang ditemukannya seperti permasalahan administrasi, internal organisasi bantuan hukum, dan direktur atau ketua yang tidak aktif. Adapun upaya yang dilakukan guna menyelesaikan kendala yang dihadapi yaitu pemberian himbauan pengunggahan dokumen permohonan pencairan dana bantuan hukum yang lebih teliti dan hati-hati, mewajibkan proses persuratan pergantian kepengurusan dan komunikasi yang intens antara Kantor Panwasda Bantuan Hukum dengan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi.

“Ada LBH tambahan yang berpeluang terakreditasi tahun ini, terutama di Kabupaten/Kota yang belum ada, seperti KSB dan KLU,” katanya.

Adapun 18 LBH yang sudah terakreditasi periode 2022 – 2024 yakni: Posbakumadin Bima yang berdomisili di Kota Bima, Lembaga Bantuan Hukum Pelangi di Kota Mataram, Perkumpulan Bantuan Hukum Kawal Keadilan di Kota Mataram, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Mataram di Kabupaten Lombok Barat, Posbakumadin di Lombok Timur, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Untuk Keadilan di Kota Mataram, Lembaga Bantuan Hukum Ksatria di Kabupaten Bima, Lembaga Bantuan Hukum Untuk Keadilan di Kabupaten Lombok Timur, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Kota Mataram (LSBH) NTB di Kota Mataram, Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram di Kota Mataram, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Satria di Lombok Tengah, Pos Bantuan Hukum Dompu di Kabupaten Dompu, Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia di Kabupaten Lombok Barat,
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Yustisia Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Lombok Tengah (LBH DY-NTB) di Kabupaten Lombok Tengah, Perkumpulan Gravitasi Mataram Kota Mataram di Kota Mataram, Perkumpulan Lembaga Perlindungan Kota Mataram Anak Nusa Tenggara Barat (LPA NTB) di Kota Mataram, Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Nusa Tenggara Barat (APIK NTB), dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di Kabupaten Sumbawa.

Melalui proses akreditasi ini kata Puri, LBH atau Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) di perguruan tinggi dapat turut ambil bagian dalam proses akreditasi tersebut.

“Kita berharap dengan adanya program OBH upaya pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin di wilayah NTB dapat terpenuhi dan semakin merata,” harapnya.

Sementara itu, terkait proses verifikasi OBH akan dilaksanakan kembali pada Tahun 2024 ini. Untuk OBH yang bakal mengajukan proses verifikasi dan akreditasi dapat mempersiapkan kelengkapan dan syarat yang sudah ditentukan.

Sementara Kabag Umum dan Humas Kemenkumham NTB, Febri Nurdian Satriatama menjelaskan, bagi 18 LBH yang terakreditasi ini harus melakukan reakreditasi selama tiga tahun sekali.

Kemudian untuk syarat LBH dapat memperoleh akreditasi ini yaitu Berbadan Hukum, Mempunyai Kantor atau Sekretariat tetap, Memiliki pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota, Memiliki program bantuan hukum, Memillki minimal 1 (satu) Advokat yang memilki izin beracara yang sah dan berlaku, memiliki minimal 3 (tiga) Paralegal yang aktif, Lainnya sesuai Permenkumham No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan (diunduh di www.sidbankum.bphn.go.id)

Daftar langsung melalui Aplikasi Verasi dalam situs www.sidbankum.bphn.go.id. atau bisa langsung ke Kantor Kanwil Kemenkumham NTB,” ajaknya.

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menambahkan, sesuai dengan amanat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa program OBH ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin. Bantuan hukum menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

“Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan,” pesannya.

Parlindungan juga meminta seluruh OBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan tetap. Sehingga meyakini OBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi ini terjamin kredibilitasnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 241

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *