LOBAR—Partai Gerindra menolak hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Jumat (1/3). Hal ini berdasarkan dugaan kecurangan.
Terlebih parpol itu belum menyetujui berlanjutnya pleno saat bagian kecamatan Sekotong yang sempat diskorsing beberapa kali. Bahkan Gerindra sempat melontakan protes dengan menyertakan data atas dugaan itu.
“Gerindra tetap pada pendiriannya (menolak pleno), dan kami tidak menandatangani berita acara pleno,” tegas Ketua DPC Gerindra Lobar, Hj Nurhidayah yang ditemui disela acara Pleno Kabupaten yang digelar KPU di Hotel Jayakarta.
Pihaknya heran, mengapa KPU melanjutkan pleno selepas skorsing di bagian kecamatan Sekotong? Padahal belum semua saksi yang hadir saat scorsing itu dicabut oleh Ketua KPU setempat.
“Alasanya KPU karena mayoritas saksi menyetujui untuk lanjut, padahal dari video saksi, itu belum semua masuk ruangan pleno, tapi KPU sudah membuka dan bertanya mau lanjut atau tidak, dan dilanjutkan,” bebernya.
Nurhidayah menilai harusnya KPU menunggu dulu seluruh saksi untuk masuk ke ruangan, baru mencabut skorsing.
“Tapi itu tidak dilakukan oleh KPU,” kecewanya.
Belum setujunya pihaknya akan pleno itu didasari karena tak diakomodirnya keberatan Gerindra terkait dugaan kehilangan suara partai Prabowo itu. Jumlahnya hampir sekitar ribuan berdasarkan C 1 Hasil yang dikumpulkan dari saksi Gerindra.
Meski keberatan itu tak diakomodir KPU, Nurhidayah memastikan langkah Gerindra tidak goyah. Ia dengan tegas menyatakan menolak pleno Kabupaten itu dengan tidak ditandatangani berita acara penetapan pleno KPU tersebut. Serta melampirkan surat keberatan.
Pihaknya akan kembali bersuara di pleno tingkat Provinsi yang digelar KPU Provinsi mendatang.
“Kita akan bertarung sampai dimanapun,” pungkasnya.
Pihak Gerindra juga sudah menyampaikan laporan dugaan kecurangan itu ke Bawaslu Lobar.
Sementara itu, menangapi ada sejumlah saksi Parpol yang tak menadatangani berita acara hasil Pleno Kabupaten, pihak Komisioner KPU Lobar Riadi memastikan hal itu tidak merubah hasil.
“Secara aturan, saksi itu mau tanda tangan atau tidak, tidak menjadi masalah. Tapi kita tetap memberikan hak mereka untuk mau menandatangani atau tidak,” jelasnya.
Ia menilai adanya keberatan dari sejumlah saksi atas hasil pleno tersebut menjadi hal lumrah terjadi. Pihaknya akan menindaklanjuti setiap keberatan jika itu sesuai dengan regulasi, namun jika keluar dari ketentuan pihaknya akan mengkaji kembali. (win)