MATARAM – Partai Gerindra akan menyiapkan bantuan hukum untuk Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto Ridawan yang ditetapkan Kejati NTB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara tahun 2019. Posisi Danny saat itu sebagai staf konsultan pengawas CV. Indo Mulya Consultan.
“Seteleh berkoordinasi dengan DPD Gerindra NTB kami akan siapkan pendampingan hukum,” tegas Ketua DPC Gerindra KLU, Sudirsah Sujanto yang dikonfirmasi, kemarin.
Atas nama Partai Gerindra mengaku sangat prihatin atas apa yang dialami kadernya itu yang baru dilantik empat bulan sebagai wakil bupati.
“Ini kejadian lama. Saya yakin bahwa kejadian ini memang tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai Wabup. Dia dulu sebagai staf ahli konsultan,” tegas anggota Komisi IV DPRD NTB itu.
Sebagai sahabat Danny kata Sudirsah, ia mengaku sangat kaget. Malah dirinya diberitahu oleh petinggi partai H Bambang Kristiono (HBK). Dia langsung segera membuka semua link berita yang memberitakaan kadernya itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB.
Sudirsah menyampaikan, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi dirinya mengimbau agar publik tidak salah tafsir. Di dalam pasal 8 ayat 1 UU 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dikatakan berbunyi status disangkakan, tertuduh, tertahan dan lain sebagainya itu disebutnya belum bermasalah. Keputusan apakah bermasalah atau tidak itu jika telah keluar putusan inkrah pengadilan.
“Sekarang ini belum ada keputusan final yang mengikat. Sehingga saya katakan belum disebut bersalah,” kata Sudirsah.
Dia berharap, Danny bisa sabar dalam menghadapi musibah tersebut. “Kami akan melakukan pendampingan hukum,” tegasnya.(jho)