MATARAM — Anggota DPRD NTB, Ali Usman Ahim, meminta kebijakan moratorium sumbangan pendidikan di sekolah dikaji kembali. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dilihat secara komprehensif agar tidak menghambat pengembangan potensi siswa di luar kemampuan akademik.

Ali menilai, pengembangan kemampuan siswa tidak hanya bergantung pada aspek kognitif, tetapi juga pada minat, bakat, dan kemampuan nonakademik yang membutuhkan dukungan kegiatan sekolah.

“Peningkatan kualitas kognitif mungkin bisa di-cover oleh dana BOS. Tetapi kemampuan di luar kognitif, seperti minat dan bakat, ditingkatkan melalui kegiatan-kegiatan sekolah,” kata Ali.

Ia mencontohkan sistem pendidikan di sejumlah negara maju yang menjadikan sekolah sebagai tempat untuk menempa sekaligus menemukan potensi peserta didik. Siswa yang memiliki bakat di bidang sepak bola, basket, seni maupun bidang lainnya didorong untuk mengembangkan kemampuannya sejak dini.

Menurutnya, banyak atlet profesional lahir dari proses pembinaan yang dimulai dari lingkungan sekolah. Namun, persoalannya adalah keterbatasan dana BOS yang tidak selalu mampu membiayai seluruh kegiatan pengembangan nonakademik, khususnya kegiatan di luar sekolah atau kegiatan outdoor.

“Banyak anak secara kognitif mungkin kurang, tetapi kemampuan nonkognitifnya kuat. Ini juga harus ditopang,” ujarnya.

Ali memahami bahwa kebijakan moratorium sumbangan pendidikan bertujuan melindungi orang tua siswa, khususnya masyarakat kurang mampu. Namun, di sisi lain, ia menilai perlu ada formula yang memungkinkan masyarakat tetap berpartisipasi dalam mendukung kebutuhan pendidikan yang tidak dapat dibiayai melalui dana BOS.

Karena itu, Ali mendorong Dinas Pendidikan NTB untuk segera duduk bersama BPKP dan Inspektorat guna mengkaji kembali dasar serta dampak kebijakan moratorium tersebut.

“Kita perlu bertemu BPKP dan Inspektorat untuk melihat apakah saran moratorium dan penghentian sumbangan dana pendidikan ini memang tepat,” katanya.

Ali mengaku, dari hasil kunjungannya ke sejumlah daerah seperti Bali, Yogyakarta, dan Jawa Timur, mekanisme partisipasi masyarakat melalui komite sekolah masih diterapkan untuk mendukung berbagai kegiatan pendidikan. Menurutnya, praktik tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh membebani orang tua siswa.

Ia juga menyinggung Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur bentuk penggalangan dana oleh komite sekolah. Menurut Ali, sumbangan dapat dilakukan sepanjang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besarannya.

“Misalnya, kalau tidak memberikan sumbangan, jangan sampai ijazahnya ditahan. Itu konsekuensinya. Yang penting sumbangan tidak mengikat dan besarannya tidak ditentukan,” tegasnya.

Ali mengaku prihatin jika penghentian seluruh bentuk partisipasi masyarakat justru berdampak terhadap prestasi siswa. Ia mendapat informasi adanya sekolah yang memiliki siswa berprestasi dalam berbagai perlombaan, namun kemudian kesulitan melanjutkan pembinaan karena keterbatasan biaya.

“Jangan sampai ada anak yang sudah berprestasi, tetapi tidak berani melanjutkan atau menjadi juara karena tidak ada biaya untuk mendukung pengembangan prestasinya,” ujarnya.

Meski demikian, Ali menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mendorong agar seluruh orang tua kembali diwajibkan membayar BPP. Ia lebih menekankan pentingnya membuka ruang partisipasi publik secara adil dan proporsional.

“Bukan berarti kita ingin mengembalikan BPP seperti sebelumnya. Kita ingin publik tetap berpartisipasi untuk membiayai kebutuhan pendidikan yang tidak bisa di-cover oleh dana BOS, terutama untuk pengembangan anak di luar akademik,” jelasnya.

Ali mengusulkan agar pemerintah menyusun formula berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga. Kelompok masyarakat dengan tingkat kemampuan ekonomi paling rendah dapat dibebaskan dari sumbangan, sementara kelompok ekonomi yang lebih mampu dapat diberikan ruang untuk berpartisipasi secara sukarela.

“Misalnya desil satu sampai desil tertentu kita bebaskan. Kemudian untuk desil lima ke atas, bisa kita diskusikan berapa sumbangan yang mampu mereka berikan. Jadi formulanya harus jelas dan berkeadilan,” pungkasnya.

Menurut Ali, kebijakan tersebut harus mampu menjaga dua kepentingan sekaligus, yakni meringankan beban wali murid yang tidak mampu serta memastikan sekolah tetap memiliki ruang untuk mengembangkan bakat dan prestasi siswa secara optimal. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *