PRAYA – Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P3KL) Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Satriawangsa mengatakan, sejak 2003-2022 angka kasus yang aktif diobservasi 148 kasus, ini merupakan kasus lama. Sampai dengan saat ini, sudah ada yang meninggal dunia, pindah dan lainnya. Sehingga sampai dengan terbaru ada 98 kasus.
Dijelaskannya, sesuai dengan atura Permenkes nomor 21 tahun 2016, pihaknya menyatakan tidak boleh menyebut nama dan tempat (alamat, red) terkait penderita HIV/AIDS. “Semua harus menggunakan sigel ID,” tegasnya, kemarin.
” Kalau soal HIV/AIDS, kita punya tiga program utama. Mudahan tidak ada kasus baru, jangan ada kematian dan jangan sampai ada diskriminasi,” sebutnya.
Penyakit ini sebenarnya bisa disembuhkan, mengingat saat ini ada obatnya namun dilakukan dengan rutin. Termasuk konsultasi dan melakukan apa yang dianjurkan.
Penyakit yang menular melalui hubungan seksual ini, apabila mengacu pada angka persentase grafik, kasus tertinggi terjadi pada komunitas Laki Suka Laki (LSL), kemudian urutan kedua Ibu Rumah Tangga (IRT) sebesar 30 persen, Pekerja Seks Komersial (PSK) dan terakhir balita.
Sementara itu, Satriawangsa juga mengakui dia kesulitan masuk di komunitas potensial terjangkit seperti LSL dan PSK tersebut.
“Sampai dengan hari ini kita lakukan dengan media perantara,” bebernya.
Sementara pada malam minggu kemarin pihaknya sudah mulai melakukan pemetaan di dua kecamatan. Yakni, Kecamatan Pujut dan di wilayah Utara Kecamatan Kopang.
“Ini dikarenakan sejak Dolly tutup. Jadi, para PSK ini ke sana kemari,” katanya.
Ditambahkannya, usia rentan terkena HIV AIDS antara 20-40 tahun masih dalam usia produktif.
“Penyakit ini bisa disembuhkan, semua bisa asalkan penderita mau berobat,” pungkasnya.(tim)