MATARAM – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra menyatakan bahwa perancang peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk pada Etika Perancang Peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan dalam Forum Pendalaman Materi untuk Perancang Peraturan Perundang-undangan, Selasa (14/01).

Menghadirkan narasumber Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Widyastuti dengan materi mengenai Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Fasilitasi Perancangan Perda & Perkada, I Gusti Putu Milawati selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edward James Sinaga, turut hadir secara virtual melalui Ruang Rapat Tambora Kanwil Kementerian Hukum NTB.

Sebagaimana diketahui, ⁠Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Perancang PUU diatur dalam Peraturan IP3I Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Ham pada tanggal 23 Februari 2023. Kode etik dan kode perilaku ini bertujuan agar Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional, berkualitas, bertanggung jawab, dan disiplin.

Kakanwil Kemenkum NTB menjelaskan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk pengembangan kompetensi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Kakanwil mengajak para Perancang untuk mengimplementasikan arahan yang disampaikan oleh Dirjen PP. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *