JAYADI/RADAR MANDALIKA Lalu Muhamadun

PRAYA— Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah (Loteng) masih menemukan beberapa Puskesmas belum mengantongi izin lingkungan. Dimana izin lingkungan itu seperti UKL/UPL.

Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Lalu Muhamadun membeberkan, hingga sekarang ada beberapa Puskesmas terutama Puskesmas yang pindah lokasinya belum mengurus izin untuk UKL/UPL. Padahal, seharusnya Puskesmas ini wajib untuk mengantongi izin tersebut karena nantinya sebagai syarat untuk kebutuhan lainnya.

“Ya betul, ada beberapa Puskemas yang belum kantongi UKL dan UPK itu hingga sekarang,” ucapnya dengan tegas, kemarin.

Ia mengaku, berdasarkan data, sekitar empat yang belum mengurus izin tersebut hingga sekarang.  Kenapa, mereka harus mengurus izin itu, karena memang lokasi Puskesmas telah berpindah, sehingga untuk perizinannya seperti UKL dan UPLnya juga harus baru.  Adapun, empat Puskesmas yang dimaksud diantaranya, Puskemas Mantang, Teratak, Ganti dan Mujur.

“Karena Puskemas ini pindah lokasi. Maka izinnya juga harus mengikuti dengan yang baru,” ungkapnya.

Ia mengaku, pihaknya belum mengatahui apa alasan sehingga pihak Puskemas belum mengurus izin tersebut.  Padahal, izin atau dokumen tentang lingkungan sangatlah penting untuk Puskesmas sendiri. Sebab, salah satu kriteria Puskesmas berprestasi harus mengantongi izin tersebut. Selain itu, seharusnya jika mereka tidak mengantongi ijin UKL dan UPL tersebut, tentu izin operasi juga harusnya tidak boleh dikeluarkan.

Menurut dia, izin lingkungan juga sangat penting bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan, karena itu berkaitan dengan limbah medis. Jika limbah tersebut tidak dikelola dengan benar justeru membahayakan dan menjadi sumber penyakit.

 “Jadi, semua Puskesmas wajib mengantongi izin tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan,” ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya berharap Puskemas yang belum mengantongi izin tersebut agar sembari mengurusnya ke DLH dalam waktu dekat.  Sebab, semua itu demi kelancaran pelayanan di Puskemas juga.

 “Saya harapkan pada dinas juga untuk menekankan pada Puskemas untuk segara mengurus UKL dan UPL tersebut,” tuturnya. (jay)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 252

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *