MATARAM – Belakangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, Kepolisian Mataram tengah mengusut dugaan korupsi penyewaan alat berat pada dinas dibawah naungan Lies Komalasari tersebut. Langkah kepolisian itu pun didukung anggota DPRD NTB.
“Kita dukung (APH). Karena ini sudah jauh hari kami ketahui,” kata Anggota Komisi IV DPRD NTB, Asaat Abdullah di Mataram, Kamis (4/7).
Langkah kepolisin itu setidaknya menjadi perbaikan kedepan. Apalagi adanya alat berat di PUPR selama ini tidak bisa diandalkan menjadi salah satu pemasukan daerah (PAD) lewat sistem sewa. Malah lebih besar dana pemeliharannya.
Alat berat yang sedang dibidik Aparat Penegak Hukum (APH) itu menjadi tanda tanya publik. Kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat tersebut terjadi antara tahun 2021 hingga 2024. Penyewaan ini dilakukan oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok yang berada di bawah naungan Dinas PUPR NTB. Penyidik ingin mengetahui aliran dana terkait penyewaan alat berat berupa excavator dan dump truck itu apakah masuk ke APBD atau tidak. Terlebih kabar mengagetkan alat berat itu belum diketahui keberadaannya sampai saat ini.
“Itu kalau ditelusuri semuanya banyak (kejanggalan lain). Makanya kita dukung polisi usut itu,” tegas politisi NasDem itu.
Menurut mantan Kadis PU Sumbawa itu, dalam aturan menyewakan alat berat sangat dibolehkan namun harusnya dikaji antara pendapatan yang masuk ke PAD dengan operasional yang ada. Apalagi dalam kasus itu, katanya pihaknya sudah mengetahui kabar alat berat itu “hilang” sejak tahun 2023 lalu.
“Kita tahu informasi sudah lama. Di Banggar sudah saya ngomong. Saya keras bicara. Waktu itu jamannya pak Dar (Darmansyah) Kepala Balainya,” katanya.
Dari kondisi yang ada saat ini pihaknya mengusulkan alat berat tidak lagi dijadikan salah satu sumber PAD.
“Saya punya usul di nol kan. Jangan jadikan PAD. PAD kita (dari alat berat) kalah bersaing dengan swasta. PU punya alat besar-besar. Sehingga saya usulkan nol kan,” tegasnya.
“Biayanya lebih besar (pemeliharaan) dari biaya penyewaan atau daripada hasil sewa. Mulai 2025 dinolkan. Kita dorong Pemda dinolkan. Ndak usah ada biaya pemeliharaan alat,” tegasnya.
Sekdis PUPR NTB, Hasim tidak menampik kasus tersebut. Sebelumnya pihaknya sudah meminta bantuan Inspektorat, namun belum ada hasil, keburu sudah di meja APH.
“Sepetti penejelasan Ka Balai Jalan, sudah jadi atensi APH,” terangnya.
Hasim mengaku pihak yang mengkontrak alat itu sudah dimediasi PU namun tidak kunjung ada hasil. Sampai saat ini alat yang disewakan itu entah kemana keberadaannya.
“Satu orang yang sewa. Datanya Escavator satu unit dan Dum truck satu unit dan mobil tengki satu unit,” ungkapnya.
Penyewaan alat tersebut sudah berlangsung sejak eranya Sahdan, berlanjut di eranya Ridwansyah (mantan Kadis PUPR). Saat itu, pihaknya mencari tahu siapa yang menyewa tak kunjung ditemukan.
“Ini eranya (sejak) H Sahdan, berlanjut ke Ridwanasyah. Rupanya yang sewa ini kita cari-cari belum ketemu,” terangnya.
Pihaknya berharap alat berat yang hilang itu bisa kembali sehingga bisa dimanfaatkan kembali.
“Uang sewa ndak masuk di PAD, alat beratnya hilang. Karena memang alat tua. Tapi perlu pemeliharaan dan kita minta dikembalikan,” pungkasnya. (jho)