KLU—Polres Lombok Utara telah mengamankan seorang pria berinisial LJ (34) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 12 tahun.
LJ, terduga pelaku yang juga merupakan oknum pengurus parpol ini disangkakan dengan Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, S.I.K, Senin (3/2).
Punguan menerangkan, pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak tiga kali di rumah pelaku. LJ menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Hal tersebut untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku melakukan pencabulan dalam kurun waktu dari bulan Desember 2024 hingga Januari 2025,” ujarnya.
Polisi telah melakukan visum et revertum terhadap korban, untuk menguatkan bukti atas tindak pidana yang LJ lakukan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, status kasus ini meningkat ke tahap penyidikan. Polisi pun menetapkan LJ sebagai tersangka dan mengamankannya di Rutan Polres Lombok Utara.(dhe)