MATARAM-Dua orang warga Provinsi Aceh ketangkap membawa narkoba jenis sabu di salah satu hotel Jalan Palapa Lingkungan Banjar Pande, Kelurahan Cilinaya Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Jumat kemarin.
Dua pelaku itu, AG alias A pria 27 tahun warga Dusun Krueng Tuan, Kelurahan Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Dan ME alias E pria 28 tahun warga Dusun Krueng Tuan, Kelurahan Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Adapun koronologis kejadian. Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 wita tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Cakranegara. Selanjutnya anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan pemantauan di salah satu hotel di jalan Palapa Cakranegara Kota Mataram. Setelah melakukan pemantauan sekitar pukul 15.00 Wita, anggota yang dipimpin langsung oleh P.S. Kasubit I Ditresnarkorba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja, SH melakukan penangkapan pelaku AG alias A termasuk ME alias E yang saat itu hendak keluar dari kamar Hotel Nomor 202.
“Saat dilakukan penggeledahan kedua tersangka dengan disaksikan oleh saksi umum, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol, Artanto kepada media.
Dimana, sabu itu ditemukan dibungkus dengan menggunakan plastik es batu dan dibungkus dengan menggunakan plastik kresek warna hitam yang pada ujungnya sudah terikat dan dibungkus lagi menggunakan plastik warna putih yang bertuliskan Alfamart.
“Berat bersih masing-masing seberat 212,16 gram, 235, 78 gram, 246,08 gram dan 199,38 gram dengan berat keseluruhan seberat 893,40 gram dan 2 pasang sandal warna coklat merk Royal Cobbler dan merk Bonia Internasional,” bebernya.
Kabid Humas Polda menambahkan, dari hasil intrograsi di TKP bahwa sabu tersebut dibawa dari Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dengan cara dimasukan ke dalam dua pasang sandal, yang masing- masing sandal tersebut di dalamnya terdapat terdapat satu bungkus besar sabu. Sementara, setelah sampai di hotel sandal tersebut dibuka dengan menggunakan pisau karter oleh AG dan kemudian dibungkus dengan plastik kresek warna hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(tim)