PRAYA – Konsultasi publik Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Penyelenggara Pesantren 2023 berlangsung di kantor DPRD Loteng, Kamis (21/12). Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Loteng.

Ketua NWDI Loteng, Habib Ziadi yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan pihaknya bersyukur diundang sebagai representasi dari Ponpes terkait Raperda ini meskipun menurutnya terlambat. Mengingat Undang-Undang Ponpes ini ada sejak 2019.

Regulasi tentang Ponpes ini sangat penting. Dari besarnya jumlah keberadaan ponpes lebih banyak dari sekolah negeri, hingga santrinya cukup banyak dibandingkan siswa sekolah negeri.

“Tentu hal ini perlu perhatian yang proporsional, tentu dengan Fasilitasi, afirmasi dan pembinaan Pemda yang sangat ditunggu-tunggu di Loteng selama ini,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi Raperda. Sehingga ia menekankan bagaimana realisasi dan pengawasan nantinya.

Adapun poin penting katanya soal pembinaan, pendataan, dan pendanaan berapa persen dari APBD Loteng. Mengingat Ponpes ini tidak boleh dijadikan pendidikan kelas 2, mengingat ini setara dengan sekolah negeri dan sama berperan seperti di bawah naungan Disdik.

“Intinya setelah ini menjadi Perda eksekusinya kita tunggu makanya kita tambahkan soal pengawasan diluar pemerintah sehingga sejauh mana Pengawasan baik dari legislatif dan ponpes,” katanya.

Dan terkait keterbukaan informasi ini penting. Dimana keterbukaan yang terbatas dan eksklusif hanya tertentu saja selama ini yang dapat mengakses informasinya, maka diharapkan ini terbuka, proporsional dan berkeadilan. Bukan hanya ponpes besar saja yang dapat bantuan.

“Selama ini informasinya tertutup dan dekat dengan Pemerintahan dan dewan yang dapat,” sentilnya.

Ia membandingkan sebelum sekolah negeri lantai dua, sekolah swasta ini ia katakan sudah lantai dua, mereka pintar menyisihkan dan BOS, dan menarik perhatian masyarakat. Artinya tanpa bantuan pemerintah bisa mandiri, apalagi dibantu oleh pemerintah.

Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Loteng, Legewarman mengungkapkan, pembahasan Panperda yang dilakukan merupakan dalam rangka komunikasi uji publik soal Ranperda inisiatif Komisi IV DPRD Loteng yang sejak 2022 diusulkan mengingat banyaknya aspirasi masyarakat soal ponpes yang merasa dianaktirikan oleh Pemda.

Padahal di satu sisi ia katakan Ponpes memiliki peran dalam pendidikan di Loteng. Tapi dia menilai Pemda selama ini tidak pernah menganggap ada.

“Contohnya seperti insentif yang kecil saja seperti setiap bulan 100 ribu minimal diberikan Pemda sebagai wujud perhatian,” ucapnya.

“Maka kita meminta dana abadi dari Pemda soal pendanaan abadi ponpes dan sudah dikuatkan dengan aturan Perpres, misalkan Pemda menganggarkan dari apbd minimal 0,5 sampai 1 persen,” tambahnya.

Selama ini, kata Lege, ponpes hanya dapat dari Pokir dewan. Dimana ia sendiri di Dapil Praya Timur (Pratim) hampir rata-rata ia bina dan berikan bantuan.

Makanya pihaknya kini meminta komitmen Pemda menganggarkan melalui APBD, mengingat dewan sudah membantu ponpes dari Pokirnya. Supaya jelas, jangan sampai Pemda mengklaim bantuan Pokir Dewan oleh Pemda.

“Karena ada kewenangan Pemda mengatur itu supaya bisa menambah, asalkan kita (Pemda,red) mau saja. Misalkan 0,5 atau 1 bahkan 1,5 persen bisa-bisa saja tiap tahun dilakukan,” tandasnya.(tim)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 510

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *