JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pertemuan ini membahas RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dan Wakil Ketua Sylviana Murni dan Filep Wamafma. Hadir juga Anggota DPD RI Dapil NTB Evi Apita Maya.
Pada rapat ini, Komite I DPD RI bersama-sama pemerintah sepakat untuk mendorong percepatan proses pembahasan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan pertimbangkan substansi materi perubahan yang telah disusun DPD RI.
Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT dalam perubahan UU Desa untuk mendorong masa jabatan kepala desa sembilan tahun dengan dua periode, memperjelas status perangkat desa, peningkatan kesejahteraan kepala desa dan dana purnabakti, memperkuat peran BUMDesa, menegaskan status desa adat, penyederhanaan pertanggungjawaban dana desa, dan adanya pengaturan khusus mengenai desa yang berada di wilayah tertinggal, terdepan dan termiskin (3T).
“Komite I DPD RI sepakat dengan Kemendes PDTT untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian berbasis potensi desa dengan mendorong alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sehingga diharapkan desa menerima Rp 5-10 miliar per desa,” kata Fachrul Razi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).
Ia pun menerangkan Komite I dan Kemendes PDTT sepakat melibatkan DPR RI dalam mensosialisasikan program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa di daerah. (red)