LOTENG – Setelah sebelumnya DPW PKB NTB melaporkan Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda NTB atas dugaan menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE terhadap Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar. Kini giliran DPC PKB Lombok Tengah mendatangi Polres Lombok Tengah untuk mempolisikan mantan Sekjen DPP PKB itu.

“Hari ini kami sudah sampaikan pengaduan melaporkan saudara Lukman Edy,” ungkap Ketua DPC PKB Lombok Tengah, Lalu Pelita Putra, di Polres Lombok Tengah, Rabu (7/8).

DPC PKB memandang proses hukum terhadap Lukman Edy harus dilakukan. Pasalnya apa yang telah disampaikannya ke publik tentang PKB, yang menyebutkan Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar tidak transparan dalam mengelola keuangan partai merupakan fitnah yang tidak mendasar. Kondisi tersebut menggerakkan bathin DPC se Indonesia termasuk DPC Lombok Tengah turut serta melayangkan laporan Lukman Edy.

“Apa yang disampaikan saudara Lukman merupakan fitnah bagi kami. Fitnah tersebut tidak hanya dirasakan DPP, DPW, juga kami di DPC,” tegas Sekretaris Fraksi PKB DPRD NTB itu.

Laporan DPC tersebut yang juga dihadiri segenap Fraksi PKB DPRD Lombok Tengah itu adalah panggilan nurani sebagai kader di tingkat daerah yang merasa kecewa dengan dugaan fitnah tersebut.

“Ini sebagai bentuk kekecewaan kami sebagai pengurus yang fitnah itu juga kami rasakan. Maka kami melakukan langkah hukum, melakukan aduan di Polres Lombok Tengah yang didampingi oleh pengacara kami langsung saudra Muhannam,” pungkasnya.

Sebelumnya mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy menyebutkan Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar tidak transparan soal keuangan baik keuangan fraksi, Pilkada dan Pemilu. (jho)

33% LikesVS
67% Dislikes
Post Views : 1146

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *