MATARAM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Mataram turut melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Muhammad Lukman Edy ke Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (7/8/2024).
Lukman Edy dilaporkan ke Polisi lantaran diduga telah mencemarkan nama baik Partai Kebangkitan Bangsa juga Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PKB Kota Mataram Mita Dian Listiawati pada radarmandalika.id usai melaporkan Lukman Edy ke Polresta Mataram.
Mita Dian Listiawati mengungkapkan, ia bersama dengan Pengurus DPC PKB Kota Mataram beserta kuasa hukum DPC PKB Kota Mataram sudah melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke Polresta Mataram soal dugaan laporan bohong, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang sudah beredar dan dikonsumsi publik.
“Sehingga merugikan nama baik partai dan ketua umum kami tanpa dasar dan bukti jelas,” kata perempuan berjilbab itu.
Anggota DPRD Kota Mataram ini juga mengatakan, mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy tidak ada kapasitas untuk berbicara menyangkut Partai Kebangkitan Bangsa dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
“Lukman Edy ini bukan siapa-siapa, jadi dia tidak ada kapasitas untuk berbicara Partai Kebangkitan Bangsa dan Ketua Umum kita,” tegasnya.
“Seprtinya Lukman Edy ini terlalu lama absen di PKB sehingga tidak tau dinamika PKB seperti apa. Tidak tau AD/ART partai setelah muktamar,” imbuhnya.
Pihaknya pun berharap, dengan sudah dilakukannya pelaporan tersebut pihak kepolisian dapat segera dapat menindaklanjuti. Sebab statement Lukman Edy dirasa sangat merugikan bagi PKB dan Ketum Cak Imin. (zak)