KLU–Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lombok Utara (KLU) Muhammad Jamhur bersama sejumlah pengurus dan kader melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Muhammad Lukman Edy di Polres Lombok Utara, Rabu (7/8).

“Kami datang ke Polres Lombok Utara ini untuk melaporkan Lukman Edy, mantan Sekjen DPP PKB yang mengatakan Ketua Umum kami tidak transparan dalam mengelola anggaran partai,” kata Jamhur.

Ia menilai anggaran partai jelas berjalan sesuai mekanisme dan mendapat proses pemeriksaan juga dari BPK.

“Kita justru kagum sama ketua umum kami yang mana PKB masuk lima besar dalam pemenangan pemilu 2024 lalu,”jelasnya.

Ia menilai terhadap tuduhan yang dilontarkan ke ketua umum PKB jelas merupakan fitnah dan menurutnya melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik),”

“Ini sudah menyebar di medsos,”ungkapnya.

Dijelaskan Jamhur, awal dari pelaporan terhadap Lukman Edy adalah pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan pemanggilan terhadap Lukman Edy, dan disanalah Lukman Edy menyebarkan berita bohong.

“PKB dan PBNU ini merupakan entitas berbeda yang tidak bisa saling mempengaruhi satu sama lain. Tidak bisa mengintervensi satu sama lain. PKB ya PKB NU ya NU. PKB ngurus Politik sedangkan NU ngurus ummat,” terangnya.

Terkait pelaporan yang dilakukannya atas instruksi DPP PKB, Jamhur membantah dugaan tersebut.

“Tidak ada. Ini murni karena solidaritas kader dan pengurus, terutama di NTB. Ini bentuk kekecewaan seluruh pengurus dan kader PKB di NTB,” katanya.

“Kami kecewa. Bagaimana Lukman Edy ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, makanya kami dari DPC PKB Lombok Utara melaporkan ke Polres,” tutupnya. (dhe)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 249

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *