BKU—Calon Kepala Desa (Cakades) Aik Berik, Tirto Handoyo menuding Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Aik Berik, Tarmuzi tidak netral. Ia mendapatkan bukti terkait upaya ketua panitia pilkades yang dianggap mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon kepala desa. Karena itu, ketua panitia pilkades itu diminta diberhentikan.
“Yang dilakukan oleh ketua panitia Pilkades Aik Berik ini yang sangat-sangat tidak netral, dan sangat merusak demokrasi. Ini sudah jelas, merusak mengganggu keamanan, kenyamanan tiga calon lainnya atas perbuatan yang dilakukan oleh ketua panitia pilkades desa Aik Berik saat ini,” katanya, Rabu (5/2).
Calon Kades nomor urut 2 ini mengungkapkan bukti chat WhatsApp (WA) menunjukkan ketua panitia Pilkades Aik Berik itu mengarahkan ke salah satu calon kades.
“Dan bukti chat bahwa ketua panitia mengarahkan ke salah satu calon itu sudah menyebar, dan ini menjadi bukti kami, bukan hanya menuduh tapi ini bukti nyata/bukti ril yang dilakukan oleh ketua panitia tersebut,” jelas Tirto Handoyo.
Menurutnya, ketidaknetralan dalam pelaksanaan pilkades ini menunjukkan panitia tersebut sudah melanggar sumpah janji ketika waktu pembentukan panitia pilkades. Hal ini dapat mengganggu calon-calon lain serta kernyamanan dan keamanan masyarakat.
“Ini menimbulkan gejolak terkait apa yang dilakukan oleh ketua panitia tersebut,” tandasnya.
Dia berharap pada pihak Kecamatan Batukliang Utara sebagai pengawas di pilkades supaya mencabut SK dan mengganti ketua panitia Pilkades Aik Berik, agar kenyamanan dan keamanan dalam pelaksanaan Pilkades Aik Berik tahun ini berjalan lancar.
“Tentunya BPD sebagai leading sektor pembentukan panitia pilkades ini dan pihak kecamatan sebagai pengawas yang harus berbuat bagaimana ketua pilkades ini dinonaktifkan bahkan diberhentikan dari ketua pilkades,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Pilkades Aik Berik, Tarmuzi membantah hal tersebut. Dijelaskannya bahwa ia melakukan chat WA dengan sepupunya waktu itu sebelum penetapan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkades ini.
“Waktu tiang (saya) WA itu diluar kapasitas saya selaku ketua panitia, artinya diatas jam 21 malam (pukul 21.00 wita). Karena tugas saya selaku panitia itu kan sampai sore, artinya lebihnya itu kan bukan lagi kapasitas selaku panitia. Dalam hal ini, saya selaku kakak dari adik yang saya chat ini. Dan disni (chat WA) saya bilang kalau mau, bukan memaksakan. Tidak ada unsur paksaan, saya mengarahkan harus ke ini lah, ndak kan, kalau mau dengar saya,” terangnya.(zak)