BUKA: Pegawai Disnakertrans Loteng terlihat standby di posko pelaporan THR di kantor dinas setempat.(KHOTIM/RADARMANDALIKA. ID)

PRAYA – Batas terakhir pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah makin dekat. Bagi ada pekerja khususnya di Lombok Tengah (Loteng) yang mendapatkan kebijakan soal THR seperti tak dibayar oleh perusahaan, maka bisa melakukan aduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial pada Disnakertrans Loteng, Ennis Tristiarine mengungkapkan, pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR dari tanggal 9-18 April 2023.

“Sementara masih belum ada laporan karena ini masih awal, biasanya itu mulai ada pelaporan di akhir pekan Ramadhan, karena di aturan THR ini kan H-7 (tujuh hari sebelum lebaran) harus sudah diberikan perusahaan sesuai dengan SE (Surat Edaran) menteri,” jelasnya.

Dikatakan, posko pengaduan THR ini pun akan masih dibuka hingga H-1 lebaran. Kalaupun pelapor tidak bisa datang langsung untuk melapor ke posko, maka pelapor juga bisa melaporkan melalui link online, WA atau via telpon.

“Apabila perusahaan ngeyel maka kita panggil perusahaannya dan karyawannya untuk dilakukan pendalaman dan klarifikasi, baik masalah apa dan kenapa belum dibayarkan, kemudian nantinya kita akan memberikan rekomendasi kepada perizinan memberikan sanksi dan keputusan, apakah sangsi administrasi ataupun pencabutan izin,” tegasnya.

Dalam aturannya, THR ini untuk karyawan yang kurang setahun bekerja diberikan dengan skema proporsional, dan untuk yang lebih dari setahun berkerja maka diberikan THR senilai gaji sebulan full.

“Kita sudah kirimkan surat edaran dan aturan pemberian THR ke perusahaan-perusahaan yang ada di Loteng,” ujarnya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 526

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *