LOBAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menertibkan juru parkir (jukir) tidak memiliki legalitas atau liar di kawasan Pasar Kediri dan Pasar Gerung, Selasa (17/1/2023). Lantaran Dishub sudah melakukan kerjasama dengan sejumlah jukir dalam penarikan retribusi parkir.
Kabid Perhubungan Darat (Hubdat) Dishub Lobar, Shantia Sari Dewi menjelaskan, penertiban jukir liar sudah dilakukan sejak Senin lalu. “Penertiban juru parkir di awal tahun 2023 kita mulai dari wilayah kediri. Khususnya pasar Kediri dan beberapa perbankan di wilayah Kediri,” ujarnya.
Sasaran penertiban adalah jukir yang belum memiliki legalitas dari Dinas Perhubungan. Kemudian menyisir para jukir yang sudah ada perjanjian kerjasama (PKS) tetapi masih belum terdaftar sebagai jukir dengan sistem setoran non-tunai melalui Qris. Selanjutnya jukir legal namun tak lancar menyetorkan retribusi harian.
Dari hasil penertiban jukir, 91 jukir sudah didata. Di Kecamatan Kediri saja terdapat 38 juru parkir. Dari jumlah ini, jukir yang sudah melakukan PKS dengan Dishub (terlegalitas) dan sudah terdaftar dalam sistem Qris sebanyak 21 orang, dan 17 orang belum. “Dari hasil penertiban kemarin ada 4 titik parkir yang belum memiliki legalitas (PKS dengan Dishub),” ujarnya.
Sedangkan di Kecamatan Gerung ada 53 orang jukir yang didata. Jukir yang sudah menggunakan Qris sebanyak 21 orang, sisanya sudah melakukan PKS namun belum melakukan pembayaran non-tunai. “Tadi hanya 1 jukir yang belum ada legalitas dengan alasan toko tempat pengelolaan parkir akan pindah tempat,” jelasnya.
Bagaimana dengan Jukir yang belum memiliki legalitas? Wanita berjilbab itu mengatakan Dishub memberikan peringatan dan mengarahkan untuk datang ke Dishub agar membuat PKS.
“Segera membuat PKS dan akan diterbitkan legalitasnya berupa ID card, barcode Qris dan pemberian rompi juru parkir. Tapi ada juga yang membawa langsung KTP untuk didata agar segera ditindaklanjuti,” bebernya.
Ia memastikan penertiban ini masih akan berlanjut untuk kecamatan lain di Lobar. Mengingat segala bentuk penyelenggaraan parkir mutlak menjadi wewenang Dishub kabupaten kota. (win)