PRAYA – Kades Pagutan, Kecamatan Batukliang Subandi merespons santai laporan yang dimasukan warga yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD) Pagutan ke Kejari Lombok Tengah. Sang kades dilapor atas dugaan korupsi uang desa tahun anggaran 2019-2020. Atas laporan yang masuk Senin kemarin, Subandi menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum (APH).
Di balik laporan itu, Subandi juga memberikan apresiasi kepada pelapor. “Dilaporkan belum tentu bersalah, yang berhak memutuskan adalah pengadilan,” tegasnya saat dikonfirmasi Radarmandalika.id Group, Selasa kemarin.
Katanya, dia selaku selaku pemimpin di Desa Pagutan akan menyikapi masalah ini dengan sangat bijak, mengingat pada dasarnya pejabat publik harus siap dikritisi, dan harus bersabar dan ikhlas.
“Insyaallah tidak ada pengacara kita pakai,” pungkasnya. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 752

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *