MATARAM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan nampaknya berang dengan statement pedas Komisi V DPRD NTB. Dikbud dinilai bobrok.
“Nanti saya koordinasi dengan beliau (Wirajaya) soal statement di media. Insya Allah kami siap hadir nantinya untuk menjelaskan,” tegas Aidy Furqan yang dikonfirmasi Radar Mandalika.
Dikbud mengaku, akan menindaklanjuti semua temuan BPK, apalagi yang terjadi di sejumlah sekolah yang bisa menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 95 juta di 10 SMAN/SMKN di NTB.
Sementara, secara detail dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK 2020 sepereti dokumen yang diperoleh Radar Mandalika terdapat 10 sekolah yang penggunaannya tidak sesuai laporan dengan pembayaran ril. Parahnya, SMAN 1 Wanasaba Lombok Timur yang mendapatkan dana BOS sebesar Rp 60 juta hanya terpakai Rp 7,6 juta. Terdapat selisih Rp 52,4 juta yaitu dalam kegiatan Pengadaan Agro Bisnis.
SMAN 4 Sumbawa Besar terdapat sejumlah Rp 68.215.925,00 dana BOS yang SPJ kan dalam berbagai kegiatan namun kegiatan ril yang ditemukan BPK sendiri diangka Rp 59.590.925,00 sehingga ad selisih Rp 8.625.000,00. Selanjutnya SMKN 1 Sumbawa Besar, penggunaan dana BOS sebesar Rp 38.110.000,00 penggunaan dana ril nya Rp 29.997.000,00 didapatkan ada kerugian negara Rp 8.113.000,00.
Lalu di SMKN 3 Sumbawa Besar ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 5.545.000,00 dari penggunaan Dana BOS sebesar Rp 67.595.000,00. Kemudian SMKN 1 Buer penggunaan kegiatan dana BOS sebesar 44.512.300,00 hanya terpakai Rp 39.198.868,90 sehingga ditemukan selisih Rp 5.313.431,10. SMAN 1 Moyo Hulu, Dana BOS Rp 254.865.500,00 namun ril penggunaannya Rp 250.793.405,00 terdapat selisih Rp 4.072.095,00.
Selanjutnya, SMAN 2 Sumbawa Besar penggunaan dana BOS Rp 57.355.097,00 namun ditemukan yang dipakai Rp 53.560.981,00 sehingga ada selisih Rp 3.794.116,00. Di SMKN 1 Pringgabaya, terdapat selisih Rp 1.366.409,00 dari penggunaan dana BOS Rp 151.242.509,00.
SMKN 1 Sambelia, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4.913.640,0 dari penggunaan dana BOS Rp 34.350.000,00 dan di SMKN 1 Janapria dari Rp 20.955.820,00 dan BOS namun yang dipakai sesuai data BPK hanya Rp 19.209.500,00 artinya ada kerugian sebesar Rp1.746.320,0. Total pengeluaran menurut LPJ 10 sekolah itu diangka Rp 797.202.151,00, Pengeluaran Riil Rp 95.889.011,10 dan ada selisih 95.889.011,10.
Dikbud akan memastikan semua rekomendasi BPK mengembalikan kerugian negara itu harus sudah dilakukan. Pekan ini kepala sekolah pun akan dipanggil kadis.
“Jumat 4 Juni kami panggil semuanya,” katanya tegas.
Furqan tidak mengelak banyak temuan BPK dibawah instansi yang dipimpinnya misalnya juga adanya kelebihan pembayaran tunjangan isentif guru yang sudah pensiun dan meninggal dunia. Kelebihan pembyaran tunjangan Profesi Guru senilai Rp 120.093.904, namun dihitung guru yang aktif senilai Rp 64 sekian juta dan akan dikembalikan Rp 55,7 juta. Menurutnya, hal itu dikarenakan data mereka masih muncul di data Dapodik sehingga pembayarannya masih dilakukan dari pusat.
“Kelebihan bayar itu terjadi pada guru yang sudah pensiun dan meninggal,” jelas dia.
Berdasarkan LHP BPK mereka yang tetap menerima kelebihan itu ditagih pengembaliannya untuk disetorkan kembali ke kas negara. Beberapa diantara mereka yang sudah meninggal dan lambat update data sudah mengetahui adanya pembayaran tunjangan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan.
“Dalam waktu dekat kami surati secara resmi,” janjinya.(jho)