MATARAM – Wakil rakyat di DPRD NTB meminta Presiden RI, Joko Widodo mencabut atau merevisi peraturan presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020. Dalam perpres itu menyebutkan tentang Standar Harga Satuan Regional tahun 2020.
“Jangan terus dipangkas pendapatan, yang sedikit juga itu untuk rakyat di rumah (Dapil),” ungkap tegas anggota DPRD NTB, Najamudi Moestafa.
Katanya, dampak dari Perpres 33 itu diakuinya cukup membuat “sulit” dari aspek pendapatan dewan. Terjadi pemangkasan dana di setiap kegiatan. Kondisi ini jauh berbeda dari tahun tahun sebelumnya.
“Perjalanan dinas itu tidak ada sisa. Ada banyak tamu yang datang setiap hari malam,” katanya.
Politisi PAN itu juga menyoroti posisi DPRD provinsi dan kabupaten yang tidak menggunakan hak protokoler. Hal ini berbeda dengan DPR RI yang aktivitas sehari harinya diatur secara ketat. Dengan hak protokoler yang didapatkan mereka dampaknya mendapatkan perlindungan secara ekonomi termasuk mereka mendapatkan gaji pensiun.
“Dewan Kabupaten provinsi tidak diberikan hak untuk protokoler. Sehingga kapanpun masyarakat bisa mudah datang. Hubungan kami dengan masyarakat tanpa ada sekat,” terangnya.
Untuk itu, pria yang ketua BK DPRD NTB itu meminta agar presiden jangan terus buat peraturan yang memangkas pendapatan dewan.
“Kami wakil rakyat yang setiap hari harus ketemu masyarakat,” ungkap dia.
“Kesimpulan kami meminta presiden mencabut merevisi Perpres itu,” pintanya tegas. (jho)