Legewarman

PRAYA – Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian (Mentan) nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang komoditas binaan Kementerian Pertanian, memasukan ganja sebagai komoditas tanaman obat. Anggota DPRD Lombok Tengah, Legewarman pun menanggapinya. Katanya, kalau tanaman tersebut hanya dimanfaatkan untuk medis, menurutnya tak jadi masalah. Asal jangan sampai digunakan untuk orang banyak.

“Katanya ganja ini akan dijadikan obat, tapi jangan sampai bocor menjadi regulasi publik. Itu yang tidak boleh,” tegasnya pada Radar Mandalika saat, Kamis, (3/9) kemarin.

Terkait regulasi itu, pihaknya juga ingin melihat sejauh mana mentan membahas hal tersebut, jangan sampai regulasi yang dibuat bertentangan dengan regulasi yang sudah ada lebih dahulu. “Pasti ada dasarnya mereka memutuskan hal tersebut,” sebut Lege.

Sementara sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi apapun dari pemerintah pusat terkait hal tersebut, maka dari itu dalam waktu dekat, pihaknya bersama Komisi IV akan mendiskusikan terkait hal tersebut bersama Dinas Kesehatan Lombok Tengah. Tujuannya, agar mengetahui sejauh mana manfaat ganja terhadap dunia kesehatan.

 “Setelah selesai agenda Banggar kita bedah saja sekalian nanti bersama Dikes,” janjinya tegas.

Katanya, pada saat pembahasan RKA bersama Dikes, nantinya moment tersebut bisa dimanfaatkan untuk membahas hal tersebut. Jangan sampai terjadi multi tafsir di tingkat masyarakat bawah, ketika ada aturan menteri seperti itu, takutnya dicerna seakan ganja ini akan dilegalkan. Lege juga akan mempertanyakan kepada Dikes, soal sejauh mana urgensi ganja ini sehingga akan dijadikan sebagai obat. Termasuk regulasi seperti apa.

“Kita di PBB sendiri setuju asalkan fungsinya hanya sebagai obat,” tutupnya.(buy)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *