PRAYA – Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) atau kepala desa di NTB ikut serta menggelar aksi bersama kepala desa se Indonesia di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Mereka menuntut pemerintah merevisi undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Aksi tersebut digelar sesuai dengan surat Dewan Pimpinan Pusat PAPDESI nomor 001/DPP.PAPDESI/I/2023, pertanggal 5 Januari 2023 prihal undangan aksi damai. Dan, sebagai tindaklanjut dari audensi yang dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi pada tanggal 21 dan 22 September 2022 tentang pengajuan revisi terbatas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 39.
Mengingat tidak adanya respons dari pemerintah pusat soal tuntutan APDESI itu, maka mereka menggelar aksi damai untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI, belum lama ini. Peserta aksi berjumlah 30.000 kepala desa seluruh Indonesia. Mereka mendesak pemerintah untuk merevisi UU Desa, khususnya pada pasal 39. Yakni meminta perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun tanpa periodesasi dan menolak moratorium pemilihan kepala desa (Pilkades).
Sekertaris PAPDESI NTB, Herman mengungkapkan pihaknya mendatangi gedung DPR/MPR RI untuk menyuarakan revisi UU Desa kepada para wakil rakyat di Senayan. “Kita menunggu dari DPR MPR RI mengetuk palu soal revisi itu, dan di daerah melakukan penyesuaian. Dimana, yang akan dilakukan legislasi pada bulan Maret pada sidang ini,” katanya.
Dia menerangkan, massa aksi berharap revisi UU Desa ini karena banyaknya persoalan yang harus dituntaskan, terlebih dalam pembanguan di desa. Sehingga mereka meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Supaya semua program yang direncanakan pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dapat berjalan maksimal dan benar-benar utuh.
“Personil kami dari NTB keseluruhan sekitar 500 orang. Dan yang ikut aksi sekitar 150 orang,”ungkap Herman.
“Karena kemarin sore itu masuk dalam legislasi prioritas tuntutan ini, maka kekuatan tuntutan ini bukan hanya PAPDESI saja, namun Kades se-Indonesia sekitar 75.000 juga mendukung dimana yang hadir saat aksi kemarin sekitar 35.000 orang,”sambungnya. (tim)