IST/RADAR MANDALIKA AMANKAN: Salah satu terduga S yang diamankan di Mapolres Lobar saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu, beberapa hari lalu.

LOBAR – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lombok Barat (Lobar) kembali menciduk terduga pengedar sabu di kawasan wisata Senggigi. Sepasang kekasih inisial S (38) dan IMA (32) diamankan dari salah satu rumah kos di Tanah Embet, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Jumat (13/8). Meski saat penangkapan sang pria IMA mencoba melarikan diri, namun berhasil dilakukan pengejaran dan ditangkap.
“Jumat 9 Agustus 2021 pukul 13.00 Wita, Tim Gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penangkapan dua pelaku, lelaki dan perempuan,” terang Kasat Narkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi yang dikonfirmasi, kemarin.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menemukan 4,69 gram sabu yang disembunyikan di ventilasi pintu kamar mandi kos. Pihak kepolisian mengetahui hal itu setelah meminta terduga menunjukkan dimana meletakkan barang haram itu.
“Saat pengeledahan itu kita libatkan masyarakat setempat untuk menyaksikan dan menjadi saksi,” bebernya.
Pelaku S merupakan wanita asal Bandung yang bekerja di Lombok. Barang itu diduga sudah siap diedarkan kepada pembelinya. Pasalnya saat ditemukan barang itu sudah terbagi dalam tiga kantong plastik klip. Dimana satu kantong berisi lima poket dengan berat 2,21 gram, kemudian diklip satunya berisi tiga poket dengan berat 1,46 gram serta dua poket berisi 1,46 gram.
“Selain itu ada uang tunai sebesar Rp200 ribu, korek api dan sebuah handphone yang diamankan,” ujarnya.
Faisal pun menceritakan kronologi pengungkapan kasus itu. Bermula dari informasi masyarakat bahwa kos itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lobar melakukan penyelidikan, dan pengintaian di seputaran TKP.
“Setelah informasi dinyatakan A1, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga S dan IMA saat berada di Kamar Kos Lestari yang berada di Dusun Tanak Embet Barat, Desa Batulayar,” terangnya.
Saat penggerebekan itulah IMA mencoba melarikan diri. Saat penggeledahan di dalam kamar kos ditemukan sebungkus rokok Sampurna di ventilasi pintu kamar mandi yang di dalamnya berisi tiga klip plastik transparan. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pihaknya pun terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengetahui dari mana pelaku memperoleh barang itu. Termasuk kemungkinan terlibat jaringan. Para terduga itu pun terancam undang-undang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *