KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID DARI KANAN: Camat Pujut, L Sungkul, Plt Kadis Pendidikan, HM Nazili dan Kepala DP3AP2KB, H Muliardi Yunus.

PRAYA-Pernikahan Baiq Anisa, 16 tahun warga Desa Rembitan, Kecamatan Pujut dengan Medi Irawan, 16 tahun warga Dusun Repoq Desa Sukadana, Kecamatan Pujut mendapat perhatian serius.

Camat Pujut, L Sungkul geram. Dia merekomendasikan agar Kades Sukadana memberikan sanksi administrative bahkan sampai pemecatan kepada sang kadus yang terlibat mendukung pernikahan anak di bawah umur tersebut.

“Saya akan merekomendasikan kepada Kepala Desa Sukadana untuk segera melakukan pemecatan kepada Kepala Dusun apabila ada keterlibatan,” ungkapnya kepada media saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Betencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, H Muliardi Yunus juga menunjukkan sikap.

Ia menyebutkan, ada kekeliruan dari kadus dan Kiyai setempat yang melakukan prosesi akad nikah kepada pasangan pengantin di bawah umur. Dari persoalan ini, pihaknya menyatakan pernikahan yang terjadi ini adalah pernikahan sirih. Pernikahan ini tercatat secara keagamaan namun tidak tercatat di Negara.

“Begitu kalau usia menikah di bawah 20 tahun,” bebernya.

“Atas kejadian ini juga, kami langsung mengirim petugas KB ke lokasi untuk melakukan penundaan kehamilan sampai usia di atas 20 tahun,” tambahnya.

Dibeberkannya, adapun beberapa kasus pernikahan dini yang terjadi di Lombok Tengah dari 2020 sampai dengan 2021, sudah tercatat ada empat pernikahan dini. Tiga kasus di 2020 dan satu kasus terbaru di 2021.

Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah, H Moh. Nazili mengungkapkan, pemerintah selalu dengan terbuka dan menekankan kepada sekolah untuk memeberikan ruang kepada anak yang putus sekolah terutama akibat pernilahan dini, mengingat pentingnya pendidikan bagi anak.

“Dinas pasti akan memfasilitasi terlebih disayangkan anak ini sudah kelas III, dan harus diterima sekolah,” katanya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 265

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *