LOTIM – Per 1 Januari, Marhaban pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lombok Timur (Lotim) dengan jabatan terakhir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kini, Marhaban dipercaya Bupati Lotim sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lotim. Ia dikukuhkan Bupati, di gedung PDAM Lotim, Kamis (5/1/2023).
Pada kesempatan itu, Bupati langsung menyerahkan SK Plt Marhaban selaku Direktur Utama (Dirut), Lalu Sriadi sebagai Direktur Teknis (Dirtek) dan Bambang Suprayitno sebagai Direktur Umum (Dirum). Dewan Pengawas (Dewas) pada kesempatan yang sama juga menerima SK.
Usai mengukuhkan Marhaban, Bupati Lotim HM Sukiman Azmy mengatakan, mengacu Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tiga tujuan dibentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk di dalamnya PDAM. Mulai dari memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah. Kemudian menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu, bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Tujuan terakhir, bagaimana memperoleh laba atau keuntungan.
“Semua perusahaan daerah kita, telah memenuhi dua dari tiga tujuan tersebut. Tapi tujuan terakhir yaitu laba atau keuntungan, belum sanggup dipenuhi semua perusahaan kita,” tegasnya.
Terhadap Mudahan yang sebelumnya menjabat Plt Direktur Utama PDAM, diberikan apresiasi karena dianggap berhasil memperbaiki kondisi PDAM ke arah yang lebih baik. Sehingga pejabat baru PDAM yang dikukuhkan, diminta lebih progresif sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.
Orang nomor satu di Lotim ini berharap status sebagai pelaksana tugas tidak menjadi kendala dalam melakukan yang terbaik untuk melayani masyarakat. “Saya berikan waktu tiga bulan untuk menunjukkan kinerja. Setelah itu, tugas semua pelaksana tugas di bagian direksi PDAM akan kita evaluasi kembali,” katanya.
“April mendatang, kami pastikan pejabat PDAM status definitif,” sambung Sukiman.
Ia berharap, mulai dari pimpinan direksi maupun kepala unit dan karyawan, tetap menjaga soliditas. Sebab soliditas menurutnya merupakan faktor non teknis yang dapat mengalahkan kendala teknis sebagai faktor penghalang kemajuan BUMD.
“Marhaban kita angkat sebagai pelaksana tugas, karena memahami kondisi PDAM, sebab cukup lama mengawal perusahaan ini. Mudahan dari tangannya, PDAM berkembang menjadi perusahaan yang membanggakan,” tegasnya.
Sementara itu, Mudahan sebagai Plt demisioner, memiliki kesan cukup banyak selama dipercaya Bupati memimpin PDAM. Seluruh komponen PDAM, memiliki visi yang sama. “Teruslah berupaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat, sehingga masyarakat merasa puas,” pesannya singkat. (fa’i/r3)