PRAYA – Bawaslu Lombok Tengah (Loteng) memutuskan Kepala Desa (Kades) Ungga, Suasto Hadiputro Armin melanggar netralitas kades di Pemilu 2024. Kasus ini pun kabarnya telah diteruskan atau direkomendasikan ke Bupati Loteng.
Namun Bupati Loteng, HL Pathul Bahri mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu setempat.
“Saya belum baca, dan belum terima. Saya belum terima surat hasil rekomendasi Bawaslu,” katanya.
Dia menekankan, sebagai abdi masyarakat, kades harus bersikap netral dan tidak boleh berpolitik praktis. Tidak boleh berpihak ke salah satu calon dan salah satu parpol.
“Kades jabatan politik ya, makanya kita harus menelaah, secara regulasi dia tidak boleh. Karena jabatan politik dipilih langsung masyarakat harus dipelajari. Maka Pemda juga akan tegas,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Lalu Rinjani mengungkapkan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Bawaslu Loteng soal temuan pelanggaran netralitas Kades Ungga.
“Kita tunggu surat resmi dari bawaslu terkait dengan apa saja isi rekomendasinya atas temuan tersebut,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Loteng telah mendalami kasus dugaan pelanggaran netralitas kades yang dilakukan Kades Ungga yang juga Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Loteng, Suasto Hadiputro Armin.
Yang mana dalam foto yang beredar, nampak Suasto ikut dalam salah satu acara caleg DPRD Provinsi NTB Partai Golkar, Megawati Lestari, di Dusun Batu Bolong, Desa Ungga, belum lama ini. Dimana, Suasto terlihat memegang atau menunjukkan stiker sang caleg.
Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Fauzan Hadi menerangkan, pihaknya telah melakukan penelusuran lebih lanjut, dengan melayangkan surat permintaan keterangan pada 6 November 2023. Pada 8 November, tim melakukan pertemuan dengan Suasto di Kantor Desa Ungga, untuk diminta keterangan.
“Pada pertemuan tersebut, SHA yang saat ini menjabat juga sebagai Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Loteng, mengaku secara sadar ikut dalam acara sosialisasi, bahkan yang bersangkutan memfasilitasi tempat acara sosialisasi bagi bacaleg ML. Yang bersangkutan juga mengundang Kades Pelambik untuk hadir pada acara sosialisasi tersebut,” bebernya.
Selanjutnya hasil rapat pleno Bawaslu Loteng, memutuskan bahwa tindakan Suasto tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa (Kades) dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan Kepala Daerah.
Pada 15 November 2023, Bawaslu Loteng telah meneruskan kasus pelanggaran netralitas kades yang dilakukan oleh Suasto ke Bupati Loteng, untuk ditindak lanjuti. (tim)