PRAYA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah kembali berlangsung. Agendanya, penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, penyampaian penjelasan pemerintah daerah terhadap Perda tentang APBD tahun 2023 dan Raperda tentang PDAM Tirta Rinjani.
Sekwan DPRD Lombok Tengah, Suhandi Kana membacakan keputusan pimpinan DPRD Nomor 6 tahun 2022 tentang penyempurnaan terhadap Ranperda tentang perubahan APBD 2022 dan rancangan peraturan Bupati Lombok Tengah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2022.
Dalam keputusan tersebut menimbang dan seterusnya, mengingat satu dan seterusnya, kemudian memutuskan dan menetapkan. Pertama, yakni menyempurnakan Ranperda tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2022. Sesuai dengan keputusan Gubernur NTB nomor 903-644 tahun 2022 tentang evaluasi perancangan peraturan daerah Lombok Tengah tentang perubahan APBD 2022 dan rancangan peraturan bupati.
Kedua, penyempurnaan sebagaimana dimaksud terkait dengan tata cara penulisan hukum daerah kebijakan umum kesesuaian transfer data dan transfer dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sesuai dengan RKPD serta KUA dan PPAS sesuai dengan kesesuaian dengan RPJMD serta hal-hal lain yang menjadi catatan dari rekomendasi dari pemerintah provinsi pada Ranperda tentang perubahan APBD 2022 dan rancangan peraturan bupati.
Ketiga, penyempurnaan sebagaimana dimaksud prediksi kedua secara teknis dilaksanakan oleh tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan memperhatikan keputusan NTB nomor 903-644 Tahun 2022 tentang evaluasi perencanaan peraturan daerah Lombok Tengah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2022 dan rancangan peraturan Bupati.
Keempat, struktur perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 sebagaimana dimaksud prediksi kedua tercantum dalam rangkaian ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Ini.
Kelima, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Praya 10 Oktober 2022 yang telah tertandatangani dewan perwakilan rakyat daerah Ketua M. Tauhid. Tembusan yang disampaikan kepada yang gubernur di Mataram, Bupati Lombok Tengah lampiran keputusan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang penyempurnaan terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Disampaikan Sekwan, hasil penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah Lombok Tengah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Lombok Tengah anggaran 2022 dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Lombok Tengah 2022 pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah sebelum perubahan Rp 315.849.210.525, setelah perubahan menjadi Rp 324.661.748.370, pendapatan transfer sebelum perubahan Rp 1.924.286.896.507 setelah perubahan Rp 1.939.611.951.507 sebelum perubahan Rp 42.271.962.254 setelah perubahan Rp 40.823.747.862 . Jumlah pendapatan sebelum perubahan Rp 2.282.408.069.286 setelah perubahan 2.305.097.447.739.
Sementara, belanja terdiri dari belanja operasi, sebelum perubahan Rp 1.687.055.668.000 972 setelah perubahan Rp 1.714.911.166.000.123. Belanja modal sebelum perubahan Rp 386.633.044.767 setelah perubahan Rp 410.498.253.009. Belanja tidak terduga sebelum perubahan Rp 23.132.225.319 setelah perubahan Rp 15.860.656.883. Belanja transfer sebelum perubahan Rp 370.024.338.228 setelah perubahan Rp 366.570.663.060. Jumlah belanja sebelum perubahan Rp 2.466.845.277.286, setelah perubahan Rp 2.507.840.739.375.
“Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebelum perubahan Rp 204.437.208.000 setelah perubahan Rp 228. 993.291.636. Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan 20 miliar, setelah perubahan 26.250.000.000. Pembiayaan itu sebelum perubahan Rp 184.437.208.000 setelah perubahan Rp 202.743.291.636. Sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan Rp 0,” ungkap Sekwan.
Sementara, Bupati Lombok Tengah, H.Lalu Pathul Bahri mengatakan, memegang peranan penting dan strategis dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. APBD selain memiliki fungsi otorisasi, perencanaan dan pengawasan, APBD juga memiliki fungsi alokasi, distribusi serta stabilisasi. Pada saat yang bersamaan pula, pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengelola APBD secara efisien, efektif, relevan, ekonomis dan akuntabel.
Rancangan APBD Lombok Tengah tahun anggaran 2023 disusun berdasarkan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang telah disepakati antara pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan DPRD, termasuk telah dilakukan penyesuaian terhadap besaran target pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari alokasi transfer ke pemerintah pusat.
Disampaikan bupati, berdasarkan surat direktur jenderal perimbangan keuangan nomor s-173/pk/2022 tanggal 29 September 2022 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023. penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Dikatakan bupati, rancangan APBD Lombok Tengah Tahun anggaran 2023 telah selaras dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam rencana kerja pembangunan daerah tahun 2023 yang mengusung tema “Rurung Lempek Gumi Paer Untuk Pemulihan Ekonomi” yang dijabarkan ke dalam tujuh prioritas pembangunan yaitu, jalan dan irigasi kondisi baik, produk umkm berkualitas, desa wisata bertaraf internasional, integrasi pelayanan publik, ketahanan pangan melalui penguatan komoditas unggulan, pembangunan sumber daya manusia dan layanan dasar dan akhlaqul karimah dan penanaman nilai budaya.
Kemudian, gambaran umum rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023, disampaikan sebagai berikut.
Pendapatan daerah pada rancangan APBD 2023 setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan surat direktur jenderal perimbangan keuangan, maka secara total target pendapatan daerah sebesar Rp 2.272.635.536.286, atau mengalami penurunan sebesar Rp 32.461.911.453, dari target pendapatan daerah pada perubahan Apbd tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 2.305.097.447.739.
Sementara, target pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2023.
1.Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Target pendapatan asli daerah pada rancangan apbd tahun anggaran 2023 sebesar Rp 315.849.210.525, atau mengalami penurunan sebesar Rp 8.812.537.845 dari target pendapatan asli daerah pada perubahan Apbd tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 324.661.748.370. Penurunan target Pad terutama pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah bersumber dari obyek pendapatan jasa giro, pendapatan bunga deposito dan pendapatan Blud.
kendatipun secara total target pad pada rancangan Apbd tahun anggaran 2023 mengalami penurunan, namun sebagian besar target obyek pad dari sektor pajak daerah mengalami peningkatan, termasuk peningkatan beberapa target obyek pad dari sektor retribusi daerah seperti retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, dan retribusi tempat pelelangan.
- Pendapatan transfer
Target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer pada rancangan Apbd tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.921.200.639.507, atau mengalami penurunan sebesar Rp 18.411.312.000, dari target pendapatan transfer pada perubahan Apbd tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 1.939.611.951.507.
Penurunan besaran target pendapatan transfer tersebut, antara lain diakibatkan adanya penurunan besaran perolehan pendapatan transfer dari pemerintah pusat, terutama yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik, penurunan perolehan beberapa obyek dana bagi hasil pajak, maupun dana bagi hasil sumber daya alam, dan penurunan dana desa, serta tidak adanya dana insentif daerah, atau tidak diperolehnya insentif fiskal pada tahun anggaran 2023 berdasarkan surat direktur jenderal perimbangan keuangan nomor s-173/pk/2022 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023.
3.Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Target pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah pada rancangan Apbd tahun anggaran 2023, sebesar Rp 35.585.686.254, atau mengalami penurunan sebesar Rp 5.238.061.608, dari target lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan Apbd tahun anggaran 2022, sebesar Rp 40.823.747.862, penurunan target lain-lain pendapatan daerah yang sah yang cukup signifikan bersumber dari pendapatan hibah dari pemerintah pusat. sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang bersumber dari pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non blud mengalami peningkatan meskipun tidak signifikan.
Besaran target pendapatan daerah yang dianggarkan pada rancangan Apbd tahun anggaran 2023, telah didasarkan pada penetapan target yang terukur dan mengacu pada regulasi yang mendasarinya secara realistis. di dalam upaya pencapaian realisasinya, tentunya tidakt terlepas dari berbagai permasalahan yang kemungkinan akan dihadapi, terutama berbagai aspek yang dapat mempengaruhi perkembangan makro ekonomi pada tahun 2023 mendatang. stabilitas makro ekonomi yang terjaga dengan baik, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, akan menjadi kunci untuk mendorong ekosistem transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. selain itu, tingkat kondisifitas politik menghadapi perhelatan pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang, sangatlah krusial dalam melanjutkan agenda reformasi struktural yang menjadi kunci keberhasilan transformasi ekonomi berkelanjutan, dalam upaya mewujudkan perekonomian yang lebih berdaya saing dan produktif.
Disisi lain, kebijakan pemerintah pusat berkenaan adanya dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum, termasuk penggajian formasi p3k maupun pendanaan kelurahan, serta adanya penurunan pendapatan yang cukup signifikan terutama yang bersumber dari dana alokasi khusus fisik, tentunya semakin mempersempit ruang fiskal daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan prioritas daerah.
Selanjutnya, disampaikan rencana anggaran belanja daerah pada rancangan APBD 2023.
Pada belanja daerah kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2023, setelah dilakukan penyesuaian dengan adanya perkembangan potensi pendapatan daerah sebagaimana telah dikemukakan, pagu anggaran belanja daerah pada rancangan apbd tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2.227.635.536.286, atau mengalami penurunan sebesar Rp 2.972.533.000, dibandingkan dengan pagu anggaran belanja daerah pada kebijakan umum APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2.230.608.069.286.
“Pagu anggaran belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2023, meliputi belanja operasi sebesar Rp 1.742.004.470.291, belanja modal sebesar Rp 145.243.193.695, belanja tidak terduga sebesar Rp 5 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp 335.387.872.300,” kata bupati.
Selanjutnya, strategi, arah dan kebijakan pengelolaan belanja daerah kabupaten Lombok Tengah untuk tahun anggaran 2023 yakni.
Pengalokasian belanja daerah pada belanja yang bersifat wajib dan mengikat, seperti belanja gaji dan tunjangan asn (PNS dan P3K, red), gaji dan tunjangan bupati dan wakil bupati serta gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD, termasuk pemenuhan beban belanja bunga atas pinjaman pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (persero).
Pengalokasian belanja daerah dalam rangka mendukung prioritas nasional dan prioritas provinsi ntb, dalam kerangka otonomi daerah negara kesatuan republik indonesia. Kemudian mendukung percepatan pengembangan kawasan ekonomi khusus mandalika.
Sementara, peningkatan proporsi belanja yang berpihak pada kepentingan publik, di samping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan dengan mengutamakan efisiensi dan efektivitas sesuai prioritas, sehingga diharapkan dapat memberikan dukungan program-program strategis daerah dan menitikberatkan alokasi belanja daerah pada urusan pemerintahan konkuren yang merupakan dasar pelaksanaan otonomi daerah.(tim)