LOBAR – Tunggakan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pelabuhan Gili Mas yang hingga kini belum dibayar PT Pelindo III, kembali menjadi perhatian DPRD Lombok Barat (Lobar). Padahal sebelumnya pihak Pelindo sudah mengungkapkan akan segera membayar tunggakan pajak sejak 2014 lalu itu. Namun nyatanya hingga kini belum juga terealisasi. Sehingga pada Paripurna Pertanggung Jawaban APBD 2021, dewan Giri Menang kembali memberikan catatan kepada Pemkab Lobar atas hal itu.
Menanggapi hal itu Bupati Lobar H Fauzan Khalid geram. Ia tidak tahu mengapa hingga kini Pelindo belum juga membayar kewajibannya itu. Padahal sebelumnya Pemkab Lobar sudah sempat mengancam akan menyegel operasional pelabuhan terbesar di NTB itu.
“Saya ndak tau juga kenapa (belum bayar), nanti kita gerebek dia untuk bayar BPHTB,” tegas Fauzan didampingi Sekda Lobar saat dikonfirmasi selepas paripurna di DPRD Lobar, Senin (4/7).
Menurutnya Pelindo pernah berjanji akan membayar ketika pihaknya mengancam akan menyegel. Bahkan saat itu menjanjikan pada bulan berikutnya.
Sehingga ia meminta agar Bapenda lebih keras dalam melakukan penagihan. Bahkan jika perlu Bapenda mengajak DPRD yang turun langsung ke Pelindo.
Sebelumnya, DPRD Lobar melalui Juru Bicara Gabungan Fraksi, H Abdul Majid memberikan sejumlah catatan kepada Pemkab Lobar. Salah satunya meminta Pemkab Lobar segera melakukan langkah tegas sesuai ketentuan hukum terkait tunggakan pajak termasuk BPHTB PT Pelindo. Tak hanya itu dewan menyarankan agar berkoordinasi dengan APH. Karena pihak dewan mengharapkan piutang itu dapat menjadi penambah kontribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lobar.
“Kita minta dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegas politisi PPP itu.
Diketahui PT. Pelindo III belum membayar pajak BPHTB ke Pemkab Lobar sejak 8 tahun lebih yang nilainya sekitar Rp 4,6 miliar. Terpisah Kepala Bapenda Lobar Suparlan, menjelaskan bahwa saat proses penagihan untuk pembayaran BPHTB masih berjalan. Bahkan sedang berproses di pusat. “Masih berproses di Jakarta,” cetusnya.
Dijelaskannya, saat ini pajak BPHTB belum jadi piutang pajak, karena belum ada Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH). Surat atas ketetapan pengalihan hak. “BPHTB itu belum jadi piutang pajak, karena ada SKPH surat ketetapan pengalihan hak,” ujarnya meluruskan.
Tunggakan Pelindo itu bisa menjadi piutang pajak jika sudah terbit SKPH. Meskipun begitu, Bapenda tetap bersurat ke PT. Pelindo bahkan menagih langsung ke Pelindo Surabaya. “Kita bahkan tagih ke Pelindo Surabaya,” tegasnya.
Terhadap saran Bupati yang meminta untuk lebih keras lagi ke Pelindo, Bapenda mendukung hal itu. Saran tersebut, menunjukkan kalau Bupati Lobar mendukung langkah Bapenda, dan Bapenda mendukung sikap tegas Bupati.
Sebelumnya Pelindo III Cabang mengaku berkomitmen membayar pajak BPHTB yang ditunggak hingga sekarang. Setelah Surat keputusan Pemberian Hak (SKPH) yang masih berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) selesai.
Hal itu sempat disampaikan GM Pelindo III Cabang Lembar Baharuddin saat dikonfirmasi awak media bulan Maret lalu. Sebab ia mengaku persoalan beban pajak menjadi kewenangan manajemen pusat Pelindo. Pihaknya hanya mengurusi operasional pelabuhan.
Namun ia memastikan manajemen sangat bekomitmen membayar. Bahkan dari pusat sudah turun menyelesaikan SKPH itu, termasuk membawa surat permakluman pembayaran pajak kepada Bapenda Lobar. Terlebih Bahar mengungkapkan jika setiap tahun pusat menganggarkan untuk pembayaran BPHTB itu. “Surat resmi akan dikirim oleh manajemen ke Pemda. Kami hanya menyampaikan, bahwa dari awal sudah jelas strukturnya, yakni harus ditetapkan dulu oleh BPN. Dan untuk SKPH kami sudah ke BPN bersama tim pusat, dan belum diijinkan BPN. Menurut mereka (BPN) harus terpenuhi dahulu secara administrasi,” jelasnya kala itu.(win)