KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID KETERANGAN: Kasi Pidana Umum, H Surya Arfa'i didampingi Kasi Intel Kejari Loteng saat memberikan keterangan kepada media, Senin kemarin.

PRAYA – Tersangka bos wallet dari Desa Katang, Kecamatan Praya Barat, Lalu Ading Buntara dan pihak notaris Cuk Wijaya terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah belasan hektare di Desa Kateng tahun 2019.  Sementara yang sebagai pelapor kasus ini Handy bertindak sebagai pembeli tanah. Dimana kasus yang ditangani Polda NTB kini telah dilimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

 

Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, H. Surya Arfa’i membenarkan kasus penipuan dan penggelapan sudah diterima kejari. Dalam kasus ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Aset yang disita, maka kami akan mengecek aset yang dimiliki,” terangnya, Senin kemarin.

 

” Tersangka saat penyerahan dibawa ke Kejari beserta berkas barang bukti, namun kedua tersangka ditahan dengan dititip di tahanan Polda NTB, meskipun saat ini sudah menjadi tahanan jaksa. Perkara ini kami naikan status ke tahap 2 sore minggu kemarin,” sambungnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 tentang penipuan, atau pasal 372 tentang penggelapan, dan kedua, Pasal 3 undang-undang TPPU atau kedua pasal 4 TPPU junto 55 ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Mereka bersama-sama berinisiasi dalam permufakatan jahat,” katanya.

 

Dibeberkannya, saat membeli tanah itu oleh Handy, tersangka Lalu Ading Buntaran mengumpulkan sertifikat orang yang memiliki tanah di wilayah itu untuk meyakinkan korban. Sementara peran pihak notaris yakni Cuk Wijaya membuat kesepakatan menyatakan sertifikat mengubah nama pemilik menjadi Handy, kemudian itu disepakati Desember 2019. Dalam perjanjian, jika tidak dapat dituntaskan maka akan dikembalikan uang kepada pembeli, tapi sesudah ditransfer uang ke pihak notaris Cuk Wijaya sekitar 11 miliar lebih, namun sampai lewat batas waktu ditentukan baru lima terkumpul sertifikat atas nama Handy. Tak lama korban pun meminta uang dikembalikan, namun kedua tersangka tak kunjung melakukan pengembalian dan melaporkan kasus ini ke Polda NTB.

 

 

Dalam kasus ini, Surya membeberkan jika polisi telah melakukan penyitaan beberapa aset berupa tanah yang diduga dibeli dari uang 11 miliar tersebut oleh tersangka.

 

“Kita sudah siap dan rampung 90 persen soal perkara ini,” tegasnya.

Pihak kejaksaan juga menambahkan, belum lama ini tersangka mengajukan penangguhan penahanan namun tidak dikabulkan.(tim)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 870

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *