JHONI SUTANGGA/ RADAR MANDALIKA Agus Hilman

MATARAM – Ada dua Bupati di NTB yang tidak bisa menjadi bupati lagi pada Pilkada 2023 mendatang. Di antaranya, Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid dan Bupati Lombok Timur, Sukisman Azmy. Untuk Lobar masa kepemimpinan H Fauzan Khalid-Hj Sumiatun di Lombok Barat (Lobar) tersisa kurang dari 3 tahun. Sementara, Fauzan dipastikan tidak bisa mencalonkan diri sebagai bupati lagi setelah terhitung 2 periode di tahun 2023 nanti.

Sebelumnya, Fauzan terhitung 1 periode ketika menggantikan Bupati H Zaini Arony yang tersandung kasus korupsi. “Dihitung 1 periode, setelah menjabat lebih dari 2,5 tahun,” kata Komisioner KPU NTB, Agus Hilman, kemarin.

Aturan ini termuat dalam PKPU 9/2020 tentang pencalonan kepala daerah. Pada pasal 1, huruf o, disebutkan calon kepala daerah yang boleh mencalonkan diri, tidak pernah menjabat dua periode untuk posisi sama.

“Pada huruf o, angka 1 dijelaskan satu periode itu bila telah menjabat selama 5 tahun penuh atau paling singkat 2,5 tahun,” jelasnya.

Sementara, Fauzan secara definitif menggantikan Zaini pada 6 April 2016. Fauzan kemudian menjabat sampai 2019 di periode pertama atau memimpin selama 3 tahun.

“Maka kalau mengacu PKPU itu terhitung satu periode,” ulasnya.

Periode kepala daerah baik itu gubernur, bupati, dan wali kota acap kali memunculkan multitafsir di tengah publik. Apalagi bila ada kepala daerah yang tersandung persoalan hukum.

Saat kepala daerah yang berurusan dengan hukum dicopot, wakilnya melanjutkan sampai akhir masa jabatan seperti di Lobar. Dari sana muncul pertanyaan apakah wakil kepala daerah yang menggantikan dihitung 1 periode atau tidak.

Pada kasus lain, semisal bupati di tengah perjalanan kepemimpinannya terpilih menjadi gubernur. Lalu wakilnya ditunjuk sebagai bupati, memicu pertanyaan serupa.

PKPU terkait perhitungan satu periode ini juga sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal yang sama pun untuk Bupati Lombok Timur (Lotim) H M Sukiman Azmy.

“Iya sama juga (tidak bisa mencalonkan diri),” katanya.

Sekalipun tidak berturut-turut dua periode, Sukiman sebelumnya telah menjabat sebagai Bupati Lotim pada periode 2008-2013 atau satu periode. Lalu kini menjabat lagi satu periode dari 2018-2023.

“Di huruf o, angka 1, poin c (PKPU 9/2020) dikatakan telah dua kali di jabatan yang sama tidak berturut-turut,” pungkasnya (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *