PRAYA—Pemerintah Desa (Pemdes) Pengenjek bersama BPD, Kecamatan Jonggat menyosialisasikan Peraturan Desa (Perdes) nomor 08 tahun 2022 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), di Gedung Serbaguna desa setempat, Minggu (29/10) lalu.
Kegiatan dihadiri puluhan peserta dari semua unsur mulai dari perangkat desa, Babinkamtibnas, Babinsa dan masyarakat desa Pengenjek, serta sejumlah pemuda dari luar desa setempat.
Ketua BPD Pengenjek, Herman mengatakan, perdes ini sangat penting untuk terus disosialisasikan dan diketahui oleh semua elemen yang ada di Desa Pengenjek dan masyarakat Lombok Tengah umumnya.
Selain itu, launcing Gerakan Cegah Pernikahan Usia Dini (Gercepin) ini juga sangat disambut antusias oleh pemuda dan pemudi desa Pengenjek.
“Karena gerakan ini sangat membantu menumbuhkan pemikiran-pemikiran ke arah yang lebih baik kepada mereka dan tidak terpengaruh oleh zaman dan trend yang saat ini kita sama-sama ketahui,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi ini juga dirangkai dengab bedah buku yang ditulis oleh Azizah dari Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara yang berjudul “Menjemput jodoh Piliha-Nya”.
“Ke depan, kami sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat dan khususnya Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk pemuda. Khususnya bagi pemuda Desa Pengenjek yang memiliki skil yang sangat jarang diminati oleh pemuda pada umumnya yaitu menjadi penulis,” ucapnya. (fli/fiz)