PRAYA – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Tengah, Chandra Chahyono mengatakan saat ini pihaknya telah menjalin MoU dengan Rumah Sakit Islam (RSI) Yatofa Bodak, dimana sekarang menjadi rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja. Sehingga apabila ada peserta BPJS tenagakerjaan yang mengalami resiko kerja dapat langsung bisa dirujuk ke sana.
Utuk biaya, RSI Yatofa ini sepenuhnya akan menagihkan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga pasien sembuh total dirawat dan tanpa ada biaya tambahan lagi. Selain itu, di Loteng juga bisa di RSUD Praya.
“Kedepan kami berharap bisa bekerjasama dengan Dikes Loteng supaya semua layanan di semua Puskesmas dapat dipergunakan,” harapnya, kemarin.
“Tentunya dengan MOU ini dapat meningkatkan pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Saat ini pihaknya sedang menyentuh tenaga kerja rentan, yang beda dengan status pekerja di instansi. Ini istilahnya bebas memilih. Pekerja rentah seperti tukang ojek, petani, atau dokter swasta ataupun pedagang bahkan IRT, marbot masjid, pemuka agama dan lainnya juga dapat diakomodir dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi kemudahan layanan kepesertaan untuk lebih simpel sebenarnya dapat menggunakan aplikasi JMO disana dapat memantau profil keperusahaan yakni ada tabungan JHT brapa, ada data profilnya, dan bia bayar via aplikasi juga bisa,” paparnya.
Kemudian pihaknya berharapa dengan MOU ini dapat menambah kepercayaan masyarakat dengan BPJS ketenagakerjaan, saat ini sedang mencanangkan Loteng menjadi kabupaten ramah pekerja. Hingga Desember 2022 ini target sampai dengan 15.000 dan saat ini sudah diangak 6.700 untuk tenaga kerja rentan.
Ditambahkan, Kepala Kantor Cabang NTB, Adfentus Edison, peogram ini merupakan salah satu perluasan pelayanan peserta BPJS ketenagakerjaan, yang mendapatkan resiko kecelakaan kerja.
“Kita gunakan layanan kesehatan kelas 1 dan segala pelayanan kesehatan yang timbul itu dibebankan ke BPJS ketenagakerjaa. Kami kesepakatannya deal kelas satu,”tegasnya.
Setelah MOU sudah dibangun dengan RSI Yatofa Bodak dan RSUD Praya, kemudian selanjutnya kedepan akan didorong juga semua Puskesmas beserta Rumah Sakit Internasional Mandalika.
Dikatakannya, kepersertaanan diri dalam pekerja bukan penerima upah tetap yakni seperti tukang ojek, penjual pinggir jalan, buruh juga dapat diakomodir.
Sementara, Direktur Rumah Sakit Islam (RSI) Yatofa Bodak, Khairil Arsyam mengungkapkan artinya perjanjian soal BPJS Ketenagakerjaan ini skub pekerja ASN maupun pekerja swasta bagian yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Apabila mengalami resiko kecelakaan kerja dapat dilaksanakan perawatan di RSI Yatofa tanpa ada pembebanan biaya.
“Alhamdulillah, semoga dengan Mou ini bisa menjamin kesehatan dan keselamatan pekerja yang berada di Loteng khususnya,” katanya.(tim/adv)