LOBAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat (Lobar) mulai mensosialisasikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 49,8 juta per jamaah pasca ditetapkan pemerintah pusat, belum lama ini. Banyak Calon Jamaah Haji (CJH) keberangkatan 2020 yang tertunda di 2022 lalu datang menanyakan langsung, lantaran sudah melakukan pelunasan biaya haji sejak lama.
Kepala Kantor Kemenag Lobar, H Jalalussayuthy menjelaskan, jamaah yang tertunda berangkat 2020 dan sudah melunasi biaya maka tidak perlu melunasi kembali BPIH. “Mereka yang tertunda keberangkatannya dua tahun lalu karena pandemic covid dan sudah menyetor maka setorannya itu panggilannya (keberangkatan) tahun ini dan tidak ada tambahan biaya lagi,” Jelas Jalalussayuthy yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/2/2023).
Sementara bagi CJH keberangkatan 2022 yang tertunda juga keberangkatannya tahun lalu namun telah melunasi BPIH, hanya akan menambah pelunasan sebesar Rp 9,4 juta. Sedangkan bagi para CJH yang akan melunasi 2023 mesti menyiapkan uang sekitar Rp 23,5 juta untuk biaya pelunasan.
Secara total BPIH 2023 sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR RI sebesar Rp 90 juta. Terdiri dari Nilai Manfaat dari pemerintah bersumber dari dana yang diperoleh hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan atau investasi sebesar 44,7 persen atau berkisar Rp 40 juta lebih. Kemudian BPIH yang langsung dibayarkan oleh jamaah sebesar 55,3 persen atau berkisar Rp 49,8 juta.
BPIH itu dipergunakan untuk biaya penerbangan sekitar Rp 32 juta, living cost sekitar Rp 3 juta dan layanan Masyair sekitar Rp 14 juta. Menurutnya, BPIH ini menurun dari yang sebelumnya diusulkan Kementerian Agama pusat sebesar Rp 69 juta. “Ada tiga komponen penggunaan BPIH,” ujarnya.
Sementara untuk keberangkatan 2023, kuota jamaah Lobar yang sudah ditetapkan sebanyak 566 orang. Jumlah itu terdiri dari CJH keberangkatan 2020 yang tertunda keberangkatan di tahun 2022 sebanyak 279 dan sisanya JCH yang sudah menyetor pada 2011 hingga bulan November. “Kalau sudah dulu menyetor Rp 25 juta pada November 2011 Insya Allah akan dipanggil,” terangnya.
Pihaknya pun segera bergerak cepat untuk mensosialisasikan dan menyampaikan informasi keputusan pemerintah pusat itu kepada para jamaah. Baik melalui seluruh Kantor Urusan Agama (KUA), pondok pesantren, LPTQ, diniyah, forum masjid maupun media massa. Agar informasi yang diterima para jamaah itu tepat dan bisa dimengerti.
“Kita segera mempersiapkan pemantapan manasik haji yang akan dilakukan di KUA dan juga dua kali di tingkat Kabupaten Lobar. Insya Allah sebelum Ramadhan semua itu bisa segera terlaksana,” harapnya.
Dengan sudah ditetapkannya biaya haji, Kepala Kantor Kemenag itu mengimbau seluruh CJH untuk menjaga kesehatan. Kemudian memperdalam manasik haji, dan mempersiapkan pelunasan haji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Ketika waktunya melunasi mudah-mudah jamaah haji tidak ada yang tidak bisa melunasi dan mengundurkan diri, ini harapan saya,” pungkasnya. (win)