PRAYA – Ratusan pemilik lahan di area Sirkuit Mandalika kecewa dan sudah bosan terlalu sering dijanjikan tanah mereka akan dibayar atau diselesaikan. Namun hingga saat ini pembayaran lahan mereka masih belum rampung.

Oleh sebab itu, Aliansi Masyarakat Pemilik Lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika akhirnya melayangkan somasi ke Mandalika Grand Prix Association (MGPA) dan ATR/BPN Kabupaten Lombok Tengah. Surat somasi akan dilayangkan Selasa (10/10/2023).

Somasi bernomor 0305-SOMASI/AL/X/2023 tersebut dilayangkan karena lahan warga yang digunakan dalam Sirkuit Mandalika dan sekitarnya masih banyak yang belum dibayar.

“Sekitar 20 an KK yang stay di sekitar sirkuit saja. Yang di sekitar luarnya lebih banyak lagi, sekitar 140 KK,” ungkap Pejuang Lahan Mandalika, M Samsul Qomar, di Praya, Senin (9/10/2023).

Dikatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dengan iktikad baik untuk membicarakan pembayaran dan/atau pembebasan tanah yang belum diselesaikan. “Namun jawaban PT.ITDC adalah bahwa mereka memiliki sertifikat HPL,” ungkap Qomar.

Namun pihaknya mengatakan, keberadaan sertifikat HPL PT.ITDC patut dipertanyakan. Bagaimana sertifikat tersebut telah terbit padahal masyarakat masih hidup dan bercocok tanam di atas lahan tersebut.

“Oleh karenanya beralasan apabila kami menduga bahwa BPN Lombok Tengah telah menerbitkan HPL di atas lahan masyarakat yang belum dibayar oleh PT.ITDC (Persero) tidak sesuai prosedur atau secara melawan hukum,” tandas Qomar.

Pihaknya juga menilai bahwa perbuatan BPN Lombok Tengah yang telah menerbitkan HPL tanah masyarakat tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat dan patut diduga adanya tindak pidana atau praktek mafia pertanahan.

“Karena itu secara hukum BPN Lombok Tengah dapat kami tuntut ganti kerugian dan/atau diproses secara pidana,” jelas Qomar.

“Kami minta BPN Lombok Tengah untuk bertanggung jawab atas penerbitan HPL di atas lahan masyarakat,” tambah mantan Anggota DPRD Lombok Tengah itu.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya bersama pemilik lahan telah melakukan berbagai upaya dengan iktikad baik untuk membicarakan pembayaran dan/atau pembebasan tanah yang belum diselesaikan, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian secara serius.

Katanya, masyarakat pemilik lahan telah banyak memberi toleransi dengan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan dalam Sirkuit Mandalika walaupun pembayaran belum diselesaikan, dengan harapan akan ada iktikad semua pihak untuk menyelesaikan sisa tanah yang belum dibayar kepada masyarakat.

“Namun hingga saat ini belum ada iktikad dari MGPA maupun PT.ITDC untuk menyelesaikan pembayaran,” tandas-nya.

Karena itu, pihaknya melayangkan somasi ke MGPA. “Apabila MGPA mengabaikan somasi ini maka kami akan melakukan semua upaya yang diperlukan untuk membela dan menuntut hak-hak masyarakat atas tanahnya di Sirkuit Mandalika khususnya dan dalam KEK mandalika pada umumnya,” pungkas Qomar.

Oleh karena itu, pihaknya bersama pemilik lahan meminta kepada MGPA dan atau ITDC untuk segera menyelesaikan pembayaran tanah-tanah masyarakat dalam Sirkuit Mandalika sebelum diselenggarakannya even MotoGP 2023.

“Jika pihak PT.ITDC (Persero) tidak mampu menyelesaikan pembayaran sebelum event MotoGP 2023, maka kami tidak bertanggungjawab jika pemilik lahan mengambil alih dan menduduki lahan mereka kembali,” jelas Qomar.(zak)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 492

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *