Hari Ini Pemilik Pabrik Akan Cabut Laporan
PRAYA – Kasus pelemparan pabrik tembakau di Dusun Eyat Nyiur Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang yang melilit empat ibu rumah tangga (IRT) terus bergulir.
Pemilik atau bos pabrik tembakau UD Mawar Putra, H Moh Suardi menceritakan awal mulai kasus ini. Katanya, dasar permasalahan ditahannya empat IRT buntut dari kecemburuan sosial masyarakat setempat. Dirinya menyebut, polemik sudah terjadi sejak 2013 lalu. Bermula dari pelemparan yang dilakukan salah seorang warga berinisial A yang ia nilai menjadi provokator. Selain menjadi provokator, pria tersebut juga adalah salah seorang kerabat dari satu satu IRT yang dilaporkan tersebut.
“Polemik ini terjadi semenjak 2013 dan dulu saya sudah melaporkan si A ke kepolisian setempat. Namun proses tersebut tidak berlanjut,” bebernya di kediamannya kepada media, kemarin.
Pelemparan itu sendiri makin hari makin menjadi-jadi dilakukan terduga pelaku. “Tidak ada jeda. Mereka terus melempar hampir setiap hari. Tentu hal ini mengganggu kenyamanan bekerja pegawai di sini. Mereka takut dan para oknum yang tidak menyukai saya tetap meminta produksi dihentikan karena alasan pencemaran lingkungan,” bebernya.
Dia menyebutkan, pelaporan yang sering ia lakukan mulai dari permasalahan si A sampai dengan IRT tersebut bertujuan untuk memberikan shock therapy, agar masyarakat yang memiliki rasa iri hati terhadap kemajuan perusahaannya dapat sadar atas apa yang mereka lakukan. Dirinya mengungkapkan, semenjak polemik ini muncul dan berlanjut hingga saat ini, pihaknya selalu ingin berkomunikasi baik dengan masyarakat yang tak menyukai kehadiran pabrik tersebut. Namun, beberapa orang termasuk IRT yang dilaporkan saat ini juga tak mengindahkan niat baik dirinya.
“Saya inginnya mediasi baik-baik. Tetapi dalam hal ini Pemdes maupun pihak kepolisian belum mampu menemukan jalan tengah. Sehingga, saya mengambil langkap pelaporan untuk memberikan efek jera,” tuturnya.
Dirinya menyebut, pelaporan hanya ditujukan kepada satu orang IRT. Namun, entah bagaimana proses lanjutan yang dilakukan kepolisian. Sehingga saat ini jumlah pelaku bertambah menjadi empat orang IRT dan dua diantaranya membawa balita. Namun, kaitan dengan proses sejauh ini, dirinya mengaku tidak mengetahui jumlah pelaku bertambah dan ada balita yang ikut ditahan.
“Yang saya laporkan ini cuma satu orang, yakni ibu berinisial K, dan dia tidak punya anak bayi. Kemudian persoalan tiga orang ini kemungkinan adalah hasil dari penyidikan kepolisian, sehingga jumlah tersangka bertambah,” ceritanya.
Dirinya mengatakan, langkah yang telah ia tempuh selama ini sudah sampai memfasilitasi soal pengecekan kesehatan jika benar pabrik ini mencemari lingkungan sekitar. Namun selalu saja oknum warga tersebut menolak. Walaupun begitu, dirinya selalu ingin tetap mengambil jalan damai dalam penyelesaian masalah tersebut. Oleh karena itu, pada Senin (21/2) pihaknya akan mencabut laporan ke Pengadilan Negeri Lombok Tengah. “Besok pagi (hari ini, red) saya akan cabut laporan,” janjinya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah NTB menyampaikan bantahan atas marak dan viralnya kasus pengerusakan pabrik atau gudang tembakau, diduga dilakukan empat IRT di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, yang berujung penahanan bersama dua anak di bawah umur lima tahun (balita).
Kapolda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto tidak ingin kasus tersebut menjadi bola liar, yang menggelinding mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.
“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi keduabelah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Artanto dalam keterangan tertulisa di terima koran ini di Mataram kemarin.
Artanto menjelaskan selama proses penyidikan dan penyelidikan Polisi tidak melakukan penahanan. Sehingga pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21(Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” pungkasnya. (jho/buy)