KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID SOSIALISASI: Sejumlah anggota BKD dan BKK di Lombok Tengah saat mengikuti kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, Kamis kemarin.

PRAYA – Ribuan anggota Badan Keamanan Desa (BKD) atau Badan Keamanan Kelurahan (BKK) di Kabupaten Lombok Tengah ternyata belum terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mengetahui kondisi ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan Lombok Tengah bergerak cepat. Mereka melakukan sosialisasi atas program yang dimiliki kepada anggota BKD atau BKK di Praya, Kamis kemarin.

Ketua Forum BKK dan BKD Lombok Tengah, M Istakim Mawalli mengatakan, selama ini semua anggotanya belum masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut ini penting menjadi perhatian Pemkab Lombok Tengah.
Dia menjelaskan, disamping resiko pekerjaan yang dijalankannya mestinya ada perlindungan dari pemerintah.”Kita tidak punya jam kerja, dari pagi sampai dengan pagi-lagi, mengingat terkait dengan kamtibmas keamanan Siskamling yang tidak dapat diprediksi,” ungkapnya.

Dia berharap dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan ini, pihaknya sangat mendukung dan menyarankan semua anggota BKK atau BKD bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, sementara ini secara pribadi anggota akan mendaftarkan diri.
“Harapan kedepan Pemkab Lombok Tengah yang menganggarkan melalui desa atau keluharan,” harapnya.

“Sedangkan jumlah anggota BKD atau BKK se-Lombok Tengah sekitar 3.684 orang,” sambungnya.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lombok Tengah, Karyawan mengaku sangat penting ketika anggota BKD dan BKK terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Penting dalam antisipasi kejadian yang tidak diinginkan terjadi,” katanya.
Dilanjutkan Kasi Lembaga Kermasyarakatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Ahmad Sofyan mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan baik planning yang akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangankan 12 ribu dalam angsuran, 50 ribu saja saya rasa akan sanggup, mengingat ini penting,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Tengah, Candra Cahyono menerangkan, tahun 2021 pihaknya telah menggalakan perlindungan terhadap semua pekerja. Dimana khususnya kaitan dalam resiko kerja. Baik dalam jaminan kecelakaan, kematian, PHK dan Hari Tua. Sehingga kemudian ini dapat meringankan resiko sakit ataupun terburuk kematian, kemudian kedepannya dapat menjadikan keringanan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Jaminan wajib bagi semua pekerja, ini diatur dari UUD 1945, Peraturan Presiden, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati,” terangnya.

Adapun kaiman ini, bukan hanya tentang kecelakaan dan kematian kerja, namun apabila kecelakaan menyebabkan rawat inap dan tidak dapat bekerja seperti biasa, kemudian akan dibayarkan gaji 100 persen sejumlah gaji oleh BPJS Ketenagakerjaan selama tidak masuk bekerja. “Kalau rawat inap ini selama setahun, maka akan dibayarkan 50 persen untuk tahun berikutnya,” katanya.(tim/**)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 306

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *