MATARAM – Berkas kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Praya 2017-2020 belum dilimpahkan Kejari Lombok Tengah ke Pengadilan Tipikor Mataram.
“Dari Panmud Tipikor, belum ada masuk mas,” terang Kabag Humas Pengadilan Negeri Mataram Tipikor dan PHI, Kelik Trimargono saat dikonfirmasi Radar Mandalika, Selasa kemarin.
Sementara, kuasa hukum tersangka dan pihak Kejari Lombok Tengah tidak ada merespons ditanyak media soal perkembangan kasus BLUD. Baik kuasa hukum tersangka dokter Muzakir Langkir dan Adi Sasmita. Demikian pejabat di kejaksaan.
Adapun surat PENETAPAN nomor 101/Pen.Pid/2022/PN Pya yang diterima Radar Mandalika menyampaikan. Ketua Pengadilan Negeri Praya membaca surat dari penyidik penuntut umum Kejari Lombok Tengah tanggal 16 November 2022 nomor B-2259/N.2.11./Fd.1/11/2022 yang berisi permintaan untuk memperpanjang masa penahanan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai. Atas surat permintaan itu, Pengadilan Negeri Praya mengabulkan permintaan penyidik. Adapun waktu diberikan paling lama 30 hari terhitung tanggal 22 November sampai 21 Desember 2022.
Sementara dalam surat PENETAPAN itu, terdapat pasal yang disangkakan kepada tersangka. Tersangka disangkakan melanggar pasal 18 ayat 1 huruf a dan b ayat 2 dan ayat 3 junto pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau lebih.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya ini, dokter Muzakir Langkir, Adi Sasmita dan Baiq Prapningdiah.(red)